Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga larangan Nabi ﷺ yang kemudian diubah hukumnya (nasakh): larangan ziarah kubur menjadi perintah, larangan minum dari wadah tertentu menjadi boleh dengan syarat menjauhi yang memabukkan, dan larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari menjadi boleh. Intinya: hukum bisa berubah sesuai maslahat, dan yang haram itu zat yang memabukkan, bukan jenis wadahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad (no. 1237), dari jalur Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, melalui Rabi'ah bin an-Nabighah dari ayahnya. Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkannya, dan maknanya juga disebutkan dalam Shahih Muslim dari Buraidah رضي الله عنه dengan lafaz serupa tentang ziarah kubur.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan ziarah kubur dan mengingat akhirat:
QS. At-Takatsur [102]: 1-2
﴿ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّىٰ زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ ﴾
Terjemahan: "Kalian telah dilalaikan oleh perbuatan bermegah-megahan, sampai kalian masuk ke dalam kubur."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mengingatkan manusia yang sibuk bermegah-megahan hingga lupa akhirat sampai masuk kubur. Inilah hikmah di balik perintah ziarah kubur: mengingatkan pada akhirat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga perubahan hukum yang penting dipahami:
Pertama: Ziarah kubur. Dahulu Nabi ﷺ melarang ziarah kubur karena khawatir umat masih dekat dengan kebiasaan jahiliyah (meratap, meminta kepada penghuni kubur). Setelah iman kaum muslimin kuat, beliau memerintahkan: "فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ" — kunjungilah, karena ia mengingatkan pada akhirat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini dihapus (mansukh) dan ziarah kubur menjadi sunnah, dengan syarat tidak mengucapkan perkara yang haram. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan hikmahnya: melembutkan hati dan mengingat kematian.
Kedua: Wadah minuman. Dahulu ada wadah tertentu (seperti naqir, muzaffat, hantam) yang dilarang karena sering dipakai untuk khamr. Setelah jelas, Nabi ﷺ membolehkan memakai wadah apa pun, tetapi dengan syarat tegas: "وَاجْتَنِبُوا كُلَّ مَا أَسْكَرَ" — jauhilah segala yang memabukkan. Jadi yang haram adalah zatnya, bukan wadahnya. Ini sesuai kaidah yang dipegang Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan: larangan terkait wasilah (perantara) bisa hilang bila sebabnya hilang, sedangkan larangan zat yang memabukkan tetap.
Ketiga: Menyimpan daging kurban. Dahulu dilarang menyimpan lebih dari tiga hari karena saat itu banyak kaum miskin yang membutuhkan. Ketika keadaan membaik, Nabi ﷺ membolehkan menyimpan: "فَاحْبِسُوا مَا بَدَا لَكُمْ" — simpanlah selama kalian mau. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari hukumnya boleh (mubah), dan larangan sebelumnya sudah dihapus. Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa hukum ini kembali kepada maslahat umat.
Perlu dicatat: sebagian ulama hadits seperti Syu'aib al-Arnauth (dalam tahqiq Musnad Ahmad) menilai sanad hadits ini dha'if karena Ali bin Zaid bin Jud'an dinilai lemah oleh Yahya bin Ma'in dan Abu Hatim ar-Razi. Namun maknanya shahih dan dikuatkan oleh hadits Buraidah dalam Shahih Muslim (no. 977) tentang ziarah kubur, serta hadits-hadits lain tentang wadah dan daging kurban dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah perintah ziarah kubur ini turun, sebagian sahabat mulai mengunjungi kuburan untuk mengambil pelajaran. Al-Hasan al-Bashri (tabi'in) pernah berkata bahwa orang yang sering mengingat kematian akan ringan urusan dunianya. Fudhail bin 'Iyadh juga dikenal sering menangis saat mengingat akhirat, karena ziarah kubur bukan sekadar tradisi, tetapi sarana melembutkan hati yang keras. (Makna ini disebutkan dalam kitab-kitab zuhud seperti Az-Zuhd karya Imam Ahmad dan Shifatush Shafwah.)
Kesimpulan Praktis
- Ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki maupun perempuan (menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali), dengan adab: mengucapkan salam, mendoakan penghuni kubur, tidak meratap, dan tidak meminta kepada penghuni kubur.
- Wadah minuman apa pun boleh dipakai, yang haram adalah isinya jika memabukkan. Hindari segala yang memabukkan, sekecil apa pun.
- Menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari boleh, terutama jika tidak ada lagi yang membutuhkan; tetapi lebih utama dibagikan kepada fakir miskin.
- Hukum Islam memperhatikan maslahat dan kondisi umat — ini menunjukkan hikmah dan rahmat syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.