Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah shalat sunnah dua rakaat setelah setiap shalat fardhu, kecuali setelah shalat Subuh dan Ashar. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib ba'diyah (sesudah) itu ada dan disyariatkan, namun ada pengecualian untuk dua waktu yang tidak ada shalat sunnah setelahnya, yaitu setelah Subuh dan setelah Ashar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Teks hadits yang disebutkan adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan redaksi yang serupa.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
"Dan Tuhanmu berfirman: 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina'." (QS. Ghafir [40]: 60)
Ayat ini menunjukkan keutamaan ibadah secara umum, termasuk shalat sunnah sebagai bentuk kedekatan diri kepada Allah.
Hadits Terkait dari Shahih:
Dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ
"Barangsiapa shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka dibangunkan baginya sebuah rumah di surga." (HR. Muslim no. 728)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib yang mu'akkad (ditekankan) adalah sepuluh rakaat: dua sebelum Subuh, dua sebelum Zhuhur dan dua sesudahnya, dua sesudah Maghrib, dan dua sesudah Isya. Adapun hadits Ali ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah setiap shalat fardhu, namun beliau tidak melakukannya setelah Subuh dan Ashar karena dua waktu tersebut adalah waktu-waktu yang dilarang untuk shalat sunnah mutlak.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
1. Pensyariatan Shalat Sunnah Rawatib Ba'diyah
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah dua rakaat setelah shalat fardhu adalah perkara yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib adalah sunnah mu'akkadah (sangat ditekankan) berdasarkan hadits-hadits shahih.
2. Pengecualian Setelah Subuh dan Ashar
Nabi ﷺ tidak shalat sunnah setelah Subuh dan Ashar. Hal ini karena:
- Setelah Subuh hingga terbit matahari adalah waktu yang dilarang untuk shalat
- Setelah Ashar hingga terbenam matahari juga waktu yang dilarang untuk shalat
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan shalat pada dua waktu tersebut adalah larangan yang tegas (tahrim) menurut jumhur ulama, kecuali shalat yang memiliki sebab seperti shalat tahiyatul masjid jika masuk masjid, atau qadha shalat fardhu.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Shalat Setelah Ashar
Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat sunnah setelah Ashar:
- Jumhur ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad) berpendapat bahwa shalat sunnah mutlak setelah Ashar hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits larangan
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat sunnah setelah Ashar hukumnya makruh tahrim (sangat dibenci), bukan haram
Namun yang lebih kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari.
4. Hikmah Pengecualian Ini
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah dilarangnya shalat pada waktu setelah Subuh dan Ashar adalah karena dua waktu tersebut adalah waktu-waktu ibadah kaum musyrikin kepada matahari. Maka untuk membedakan umat Islam dari kebiasaan orang-orang musyrik, syariat melarang shalat pada waktu-waktu tersebut.
5. Kedudukan Hadits Ini
Imam At-Tirmidzi rahimahullah setelah meriwayatkan hadits ini menyatakan bahwa hadits ini hasan. Adapun Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Musnad-nya dengan sanad yang shahih dari Ali bin Abi Thalib.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sangat memperhatikan shalat sunnah Nabi ﷺ. Beliau menceritakan apa yang dilihatnya dari Rasulullah ﷺ agar umat bisa meneladani. Ini menunjukkan perhatian para sahabat dalam menjaga dan menyampaikan sunnah.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan shalat sunnah sebagai pelengkap shalat fardhu mereka. Maka janganlah kalian meremehkan shalat sunnah, karena ia akan menyempurnakan kekurangan shalat fardhu pada hari kiamat."
Ini mengingatkan kita bahwa shalat sunnah adalah investasi akhirat yang sangat berharga. Para salaf sangat menjaga shalat sunnah karena mereka memahami bahwa shalat sunnah menutup kekurangan shalat fardhu.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga shalat sunnah rawatib adalah perkara yang dicontohkan Nabi ﷺ dan sangat dianjurkan
- Tidak shalat sunnah setelah Subuh dan Ashar karena terlarang, kecuali shalat yang memiliki sebab
- Shalat sunnah rawatib yang mu'akkad adalah: 2 rakaat sebelum Subuh, 2 atau 4 rakaat sebelum Zhuhur dan 2 sesudahnya, 2 rakaat sesudah Maghrib, dan 2 rakaat sesudah Isya
- Niatkan shalat sunnah untuk menyempurnakan kekurangan shalat fardhu kita
- Jangan meremehkan shalat sunnah karena ia adalah amalan yang pertama kali dihisab setelah shalat fardhu
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.