Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hewan kurban bukan hanya soal menyembelih dan memakan dagingnya, tetapi juga mencakup tanggung jawab menjaga hewan kurban dan memanfaatkan bagian-bagiannya—seperti kulit dan pelana/selimutnya—untuk sedekah, bukan untuk dijual atau dijadikan upah penyembelihan. Ini adalah dalil penting dalam bab fiqih kurban tentang larangan menjual bagian hewan kurban dan kewajiban menyedekahkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Musnad Ahmad no. 1209):
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِجُلُودِهَا وَجِلَالِهَا
"Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk mengurus/menjaga hewan kurbannya dan menyedekahkan kulit dan selimutnya." (Musnad Ahmad, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه)
Hadits pendukung dari kitab shahih:
Dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, ia berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا
"Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk mengurus hewan kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan selimutnya, dan agar aku tidak memberikan sesuatu pun dari hewan kurban itu sebagai upah bagi penyembelihnya." (HR. Muslim, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه)
Ayat terkait:
QS. Al-Hajj [22]: 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Perintah menjaga hewan kurban ("أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ") — Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maknanya adalah mengurus, mengawasi, dan memastikan hewan kurban terjaga serta disembelih dengan baik. Ini menunjukkan bahwa ibadah kurban menuntut perhatian dan tanggung jawab, bukan sekadar melepas hewan begitu saja.
- Menyedekahkan kulit dan selimut/pelana ("أَتَصَدَّقَ بِجُلُودِهَا وَجِلَالِهَا") — Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "jilal" adalah sesuatu yang dipakai untuk menutupi punggung hewan (pelana/selimut). Perintah ini menunjukkan bahwa bagian-bagian hewan kurban selain daging—seperti kulit dan pelana—juga harus disedekahkan, tidak boleh dijual atau diambil manfaatnya secara pribadi oleh orang yang berkurban.
- Larangan menjadikannya upah penyembelih ("وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا") dalam riwayat Muslim — Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa penyembelih boleh diberi upah dari harta lain, bukan dari bagian hewan kurban. Ini karena hewan kurban seluruhnya adalah hak Allah dan untuk sedekah.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni dan kitab-kitab Hanabilah — berpendapat bahwa kulit hewan kurban sunnah tidak boleh dijual, dan jika dijual maka harganya harus disedekahkan. Ini sejalan dengan hadits Ali di atas.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual, dan pendapat yang paling kuat adalah disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kebaikan.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga melarang menjual kulit hewan kurban.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: agar ibadah kurban murni untuk Allah, tidak tercampur dengan tujuan komersial atau mengambil keuntungan pribadi dari bagian hewan kurban.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menekankan bahwa kurban adalah syiar Islam yang harus dijaga keikhlasannya, termasuk dalam pengelolaan bagian-bagiannya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dalam daftar membedakan antara kurban wajib (nazar) dan kurban sunnah. Untuk kurban nazar, seluruh bagian termasuk kulit wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh yang berkurban. Untuk kurban sunnah, yang berkurban boleh makan sebagian dagingnya, tetapi kulit tetap tidak boleh dijual. Pendapat yang paling kuat—sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi—adalah bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan upah penyembelih, baik kurban sunnah maupun nazar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه—yang merupakan menantu dan sepupu Nabi ﷺ—secara langsung menerima perintah ini dari Rasulullah ﷺ. Beliau dipercaya untuk mengurus hewan kurban Nabi ﷺ dan memastikan bahwa kulit serta pelananya disedekahkan. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan detail ibadah kurban, hingga bagian terkecil pun diatur agar tidak ada hak orang miskin yang terabaikan.
Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ berhaji, beliau menyembelih seratus unta, dan sebagian besar dagingnya dibagikan kepada kaum fakir. Ali رضي الله عنه yang dipercaya mengurusinya melaksanakan perintah ini dengan penuh amanah. Hikmahnya: ibadah kurban adalah ibadah sosial yang harus bersih dari kepentingan pribadi, dan setiap bagiannya memiliki nilai sedekah di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jaga dan urus hewan kurban dengan baik — pastikan hewan sehat, cukup makan, dan disembelih sesuai syariat.
- Jangan menjual kulit, pelana, atau bagian apa pun dari hewan kurban — semuanya harus disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kebaikan.
- Jangan memberi upah penyembelih dari bagian hewan kurban — berikan upah dari harta lain jika ingin memberinya.
- Sedekahkan kulit dan bagian lainnya kepada fakir miskin atau lembaga yang menyalurkannya untuk kebaikan.
- Ikhlas dalam berkurban — karena seluruh hewan kurban adalah untuk Allah, bukan untuk keuntungan pribadi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.