Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ melarang dua hal pada hari Khaibar: nikah mut'ah (kawin kontrak) dan memakan daging keledai jinak (piaraan). Larangan ini bersifat tegas dan menjadi dalil utama di kalangan Ahlus Sunnah bahwa nikah mut'ah telah diharamkan selamanya, bukan hanya pada waktu tertentu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1204), dari jalur Abdurrazzaq → Ma'mar → Az-Zuhri → Al-Hasan dan Abdullah (kedua putra Muhammad bin Ali) → dari ayah mereka Muhammad bin Ali (Muhammad al-Baqir) → dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama, dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Firman Allah ﷻ:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
QS. Al-Mu'minun [23]: 5–7
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Kaitan dengan ulama:
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami-istri yang sah hanyalah melalui pernikahan yang benar atau kepemilikan hamba sahaya. Nikah mut'ah tidak termasuk dalam kategori ini karena sifatnya sementara dan tidak memiliki hak waris, iddah yang jelas, serta tidak tercapainya tujuan pernikahan yang hakiki.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zadul Ma'ad menegaskan bahwa larangan nikah mut'ah pada hari Khaibar bersifat final dan tidak dihapus (mansukh) oleh apapun.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama Ahlus Sunnah berijma' bahwa nikah mut'ah haram sampai hari kiamat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini berisi dua larangan yang disampaikan Rasulullah ﷺ pada peristiwa Khaibar (tahun 7 H):
- Nikah mut'ah — yaitu pernikahan dengan akad sementara untuk jangka waktu tertentu (misalnya sebulan, seminggu, atau beberapa hari), lalu berakhir dengan sendirinya tanpa talak dan tanpa hak waris.
- Daging keledai jinak (piaraan) — yaitu keledai yang biasa digunakan untuk mengangkut beban dan ditunggangi, berbeda dengan keledai liar yang halal dimakan menurut sebagian ulama.
Pemahaman ulama:
Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya memasukkan hadits ini sebagai dalil tegas haramnya nikah mut'ah. Beliau berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak dan berlaku selamanya.
Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa nikah mut'ah adalah haram berdasarkan hadits Khaibar ini, dan beliau menegaskan bahwa larangan tersebut tidak pernah dihapus.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa nikah mut'ah telah diharamkan secara pasti berdasarkan hadits-hadits shahih, dan tidak ada seorang pun dari salaf yang menganggapnya halal setelah larangan tersebut, kecuali sebagian kecil dari kalangan Syi'ah yang menyelisihi ijma' sahabat.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa larangan nikah mut'ah pada hari Khaibar menunjukkan bahwa hukumnya haram secara permanen, karena Rasulullah ﷺ melarangnya bersamaan dengan larangan daging keledai jinak yang juga haram selamanya.
Adapun konteks Ali bin Abi Thalib kepada Ibn Abbas:
Ali رضي الله عنه menyampaikan teguran ini kepada Ibn Abbas رضي الله عنه karena beliau mendengar bahwa Ibn Abbas memberikan keringanan (rukhshah) dalam masalah nikah mut'ah. Ali mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarangnya dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa meskipun Ibn Abbas pernah berpendapat demikian pada awalnya, namun pendapat yang benar dan dipegang oleh mayoritas sahabat adalah pendapat Ali رضي الله عنه, yaitu haramnya nikah mut'ah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil dari kalangan Syi'ah Imamiyah masih membolehkan nikah mut'ah, namun ini menyelisihi ijma' (kesepakatan) para sahabat Nabi ﷺ dan seluruh imam mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil bahwa tidak ada perselisihan di kalangan ulama Ahlus Sunnah tentang haramnya nikah mut'ah.
Pendapat yang paling kuat:
Nikah mut'ah haram selamanya berdasarkan hadits Khaibar ini dan hadits-hadits lain yang semakna, serta ijma' para sahabat dan imam mazhab yang empat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu ketika, Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — sepupu sekaligus menantu Rasulullah ﷺ, dan salah satu sahabat yang paling dekat dengan beliau — mendengar bahwa Ibn Abbas رضي الله عنه, seorang sahabat yang sangat berilmu dalam tafsir Al-Qur'an, memberikan keringanan dalam masalah nikah mut'ah. Maka Ali pun menegurnya dengan lembut namun tegas, mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarangnya pada hari Khaibar.
Ibn Abbas رضي الله عنه kemudian merujuk kembali kepada pendapat yang benar, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat lain bahwa beliau akhirnya meninggalkan pendapatnya tersebut dan mengikuti pendapat mayoritas sahabat. Ini menunjukkan adab salaf dalam menerima kebenaran: ketika dalil yang lebih kuat datang, mereka segera kembali kepada kebenaran tanpa gengsi.
Hikmah: Seorang mukmin harus siap menerima kebenaran dari siapa pun datangnya, sebagaimana Ibn Abbas رضي الله عنه yang meskipun seorang ahli tafsir, tetap menerima teguran dari Ali رضي الله عنه ketika dalil menunjukkan kebenaran.
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut'ah adalah haram berdasarkan hadits shahih dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, dan larangan ini berlaku selamanya.
- Daging keledai jinak juga haram berdasarkan hadits yang sama.
- Seorang muslim wajib mengikuti dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta pemahaman para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah.
- Jika ada perbedaan pendapat, kita harus merujuk kepada dalil yang paling kuat dan pendapat jumhur ulama.
- Hendaknya kita menjauhi segala bentuk pernikahan yang tidak sah dan menjaga kehormatan diri dengan pernikahan yang sesuai syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.