Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi ﷺ, dalam keadaan mabuk karena minuman khamr, merusak dua ekor unta milik Ali bin Abi Thalib. Ketika Nabi ﷺ menegurnya, Hamzah berkata kasar, dan Nabi ﷺ memilih mundur dengan sabar. Peristiwa ini terjadi sebelum diharamkannya khamr. Pelajaran utamanya adalah: (1) khamr adalah pangkal keburukan, (2) kesabaran Nabi ﷺ dalam menghadapi orang yang dipengaruhi mabuk, dan (3) keutamaan Ali dan Hamzah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1201) dari Ali bin Abi Thalib. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam an-Nasa'i, dan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara ringkas.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah: 90-91 adalah dalil tegas tentang haramnya khamr dan bahwa khamr adalah induk segala keburukan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa Allah menyebut khamr sebagai rijsun (kotoran/keji) dan perbuatan setan, yang menunjukkan keharamannya secara tegas.
Penjelasan Rinci
Konteks Peristiwa:
Peristiwa ini terjadi setelah Perang Badar. Ali bin Abi Thalib mendapatkan seekor unta betina tua dari harta rampasan perang, dan Nabi ﷺ memberikan seekor unta lagi. Ali ingin mengangkut rumput idhkhir untuk dijual, agar bisa membiayai walimah pernikahannya dengan Fatimah radhiyallahu 'anha. Saat itu, Hamzah bin Abdul Muthalib sedang minum khamr di rumah seorang sahabat Anshar. Dalam keadaan mabuk, Hamzah merusak kedua unta tersebut dengan pedangnya.
Sikap Nabi ﷺ:
Ketika Ali mengadu kepada Nabi ﷺ, beliau keluar bersama Zaid bin Haritsah dan menemui Hamzah. Nabi ﷺ menegur Hamzah, tetapi Hamzah yang masih mabuk berkata: "Apakah kalian lebih dari sekadar budak-budak ayahku?" — ucapan yang sangat menyakitkan. Namun, Nabi ﷺ memilih mundur dengan tenang tanpa membalas.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan kesabaran dan hikmah yang luar biasa. Beliau tidak membalas orang yang sedang mabuk, karena orang mabuk tidak sadar dengan ucapannya. Ini adalah pelajaran penting dalam berinteraksi dengan orang yang tidak sadar atau dipengaruhi oleh hal-hal yang merusak akal.
Pelajaran tentang Khamr:
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa buruknya pengaruh khamr. Hamzah adalah paman Nabi ﷺ, seorang pahlawan perang yang gagah berani, namun ketika mabuk ia bisa melakukan perbuatan yang sangat buruk. Ini menjadi salah satu sebab turunnya larangan khamr secara bertahap.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa khamr diharamkan secara bertahap. Awalnya hanya dilarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa: 43), kemudian turunlah larangan total dalam QS. Al-Ma'idah: 90-91.
Sikap Hamzah Setelah Sadar:
Para ulama menjelaskan bahwa setelah Hamzah sadar dan mengetahui apa yang ia lakukan, ia sangat menyesal. Ia kemudian bertobat dan tetap menjadi salah satu pembela Islam yang paling gigih hingga akhirnya syahid di Perang Uhud. Ini menunjukkan bahwa kesalahan yang dilakukan sebelum diharamkannya khamr tidak dihukum, dan tobat yang tulus diterima oleh Allah.
Hikmah dari Sikap Nabi ﷺ:
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menghukum Hamzah saat itu karena: (1) khamr belum diharamkan, (2) orang mabuk tidak dianggap bertanggung jawab penuh atas ucapannya, dan (3) Nabi ﷺ ingin menjaga hubungan kekeluargaan dan kehormatan Hamzah. Ini adalah contoh hilm (kelembutan) dan 'ilm (pengetahuan) yang luar biasa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, ketika turun ayat pengharaman khamr, para sahabat langsung meninggalkan khamr. Ada seorang sahabat yang saat itu sedang memegang gelas khamr, langsung membuangnya begitu mendengar ayat tersebut. Bahkan ada yang sampai muntah karena membuang khamr yang sudah diminumnya.
Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Anas bin Malik berkata: "Aku pernah menuangkan khamr untuk Abu Thalhah, Abu Ubaidah bin al-Jarrah, dan Ubay bin Ka'b. Lalu datanglah seseorang yang berkata bahwa khamr telah diharamkan. Abu Thalhah berkata: 'Wahai Anas, bangkitlah dan pecahkanlah kendi-kendi ini!' Maka aku mengambil batu dan memecahkan kendi-kendi tersebut hingga pecah."
Ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat menaati perintah Allah ketika larangan khamr turun. Mereka tidak menunda-nunda, tidak berdalih, dan tidak mencari-cari alasan.
Kesimpulan Praktis
- Khamr adalah induk keburukan — Peristiwa Hamzah menunjukkan bahwa khamr bisa membuat orang baik melakukan hal buruk. Maka jauhilah khamr dan segala yang memabukkan.
- Bersabar menghadapi orang yang tidak sadar — Nabi ﷺ tidak membalas ucapan kasar Hamzah karena beliau tahu Hamzah sedang mabuk. Kita pun harus bijak dalam menghadapi orang yang sedang marah atau tidak sadar.
- Tobat itu diterima — Hamzah bertobat dan tetap menjadi pahlawan Islam. Jangan berputus asa dari rahmat Allah.
- Menjaga hubungan kekeluargaan — Nabi ﷺ tetap menjaga kehormatan pamannya meskipun telah diperlakukan kasar. Ini pelajaran tentang adab kepada keluarga.
- Ketaatan yang cepat — Para sahabat langsung meninggalkan khamr begitu larangan turun. Kita pun harus cepat taat ketika mengetahui perintah Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.