Penjelasan Hadits Ahmad No. 1195 tentang Puasa bersambung dari sahur hingga sahur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan puasa wisal (puasa bersambung tanpa berbuka) dari sahur hingga sahur berikutnya. Namun, perlu dipahami bahwa ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, dan beliau melarang umatnya meniru perbuatan tersebut karena dikhawatirkan memberatkan mereka. Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut mengandung makna kasih sayang, bukan berarti perbuatan itu haram secara mutlak bagi yang mampu, tetapi lebih utama untuk meninggalkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ahmad:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوَاصِلُ مِنْ السَّحَرِ إِلَى السَّحَرِ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada kami Isra'il, dari Abdul A'la, dari Muhammad bin Ali, dari Ali radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ biasa berpuasa terus-menerus dari sahur hingga sahur." (HR. Ahmad: 1195)

Hadits-Hadits Terkait tentang Larangan Wisal:

  1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

> "Janganlah kalian berpuasa wisal (puasa bersambung tanpa berbuka)." Para sahabat berkata, "Sesungguhnya engkau berpuasa wisal, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Sesungguhnya aku tidaklah seperti kalian. Sesungguhnya aku bermalam, Rabb-ku memberiku makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ melarang berpuasa wisal." Para sahabat berkata, "Sesungguhnya engkau berpuasa wisal?" Beliau bersabda, "Sesungguhnya aku tidak seperti kalian, sesungguhnya aku diberi makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan wisal ini adalah larangan yang bersifat tanzih (makruh), bukan tahrim (haram), berdasarkan dalil bahwa Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Namun, karena ini adalah kekhususan beliau, maka umatnya dilarang menirunya. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa wisal hukumnya makruh bagi umat Islam, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa puasa wisal adalah puasa yang dilakukan secara bersambung, yaitu tidak berbuka di antara dua hari, dari terbenam matahari hingga terbit fajar berikutnya tanpa makan dan minum.

Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini:

  1. Kekhususan Nabi ﷺ: Hadits-hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa puasa wisal adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ. Beliau diberi kekuatan khusus oleh Allah, sebagaimana beliau bersabda, "Sesungguhnya aku bermalam, Rabb-ku memberiku makan dan minum." Maksudnya, Allah memberinya kekuatan yang tidak diberikan kepada manusia biasa, sehingga beliau mampu melakukannya tanpa merasa berat.
  2. Hukum Wisal bagi Umat: Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum wisal bagi umatnya. Namun, pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh jumhur ulama (mayoritas), seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, adalah bahwa wisal hukumnya makruh (dibenci). Ini berdasarkan larangan Nabi ﷺ yang jelas, namun karena beliau sendiri melakukannya, maka larangan tersebut tidak sampai pada derajat haram.
  3. Hikmah Larangan: Larangan ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak ingin umatnya memberatkan diri mereka di luar batas kemampuan, karena bisa membahayakan kesehatan dan mengganggu ibadah-ibadah lainnya. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185.

Dalil Al-Qur'an tentang Kemudahan:

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak menginginkan hamba-Nya mempersulit diri dalam beribadah. Puasa wisal yang memberatkan diri bertentangan dengan prinsip kemudahan ini, kecuali bagi yang memiliki kemampuan khusus seperti Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah melarang para sahabatnya berpuasa wisal. Namun, para sahabat terus mendesak, "Engkau sendiri melakukannya, wahai Rasulullah?" Maka beliau bersabda, "Sesungguhnya aku tidaklah seperti kalian. Sesungguhnya aku bermalam, Rabb-ku memberiku makan dan minum."

Namun, karena para sahabat terus mendesak, pada suatu hari beliau berpuasa wisal bersama mereka. Setelah dua hari, mereka melihat hilal (bulan sabit) dan beliau bersabda, "Kalau sekiranya hilal itu tidak muncul, niscaya aku tambahkan untuk kalian." Seakan-akan beliau ingin mengajari mereka bahwa hal itu akan memberatkan mereka, dan beliau tidak ingin memanjangkan hal tersebut. Para sahabat pun akhirnya memahami bahwa wisal adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, dan mereka tidak mampu melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Hikmah dari Kisah Ini: Kisah ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak ingin memberatkan mereka, dan ketika beliau memperlihatkan praktiknya, beliau segera menghentikannya agar para sahabat tidak terjerumus dalam kemudharatan. Ini adalah pelajaran bahwa dalam beribadah, kita harus memperhatikan kemampuan diri dan tidak berlebihan (ghuluw) hingga keluar dari batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan Meniru Puasa Wisal: Puasa wisal (puasa bersambung tanpa berbuka) adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ. Umatnya dilarang menirunya karena dikhawatirkan memberatkan diri.
  2. Hukumnya Makruh: Hukum wisal bagi umat Islam adalah makruh (dibenci), bukan haram, berdasarkan pendapat jumhur ulama.
  3. Utamakan Kemudahan: Dalam beribadah, kita diperintahkan untuk mengambil kemudahan yang telah diberikan syariat, tidak mempersulit diri, dan tidak berlebihan dalam beragama.
  4. Menjaga Kesehatan: Puasa yang baik adalah puasa yang tidak merusak kesehatan, karena kesehatan adalah nikmat yang harus dijaga untuk beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?