Penjelasan Hadits Ahmad No. 1190 tentang Hukuman rajam bagi pezina sesuai sunnah Rasulullah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang keputusan hukum yang diambil oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu terhadap seorang wanita bernama Syarahah yang mengaku berzina. Ali radhiyallahu 'anhu tidak serta-merta menjatuhkan hukuman, tetapi bertanya berulang kali untuk memastikan pengakuannya itu benar-benar ikhlas dan bukan karena paksaan atau alasan lain. Setelah wanita itu melahirkan dan pengakuannya tetap teguh, barulah Ali radhiyallahu 'anhu menegakkan hukum: cambuk berdasarkan Al-Qur'an dan rajam berdasarkan Sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan kehati-hatian seorang pemimpin dalam menegakkan hukum dan penggabungan antara Al-Qur'an dan Sunnah dalam satu kasus.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang hukuman zina bagi yang belum menikah:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah." (QS. An-Nur [24]: 2)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur Bahz bin Asad, dari Hammad bin Salamah, dari Salamah bin Kuhail, dari Asy-Sya'bi, bahwa Ali radhiyallahu 'anhu berkata kepada Syarahah... (sebagaimana teks di atas).

Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah menjadikan jalan keluar bagi mereka (wanita pezina): perawan dengan perawan (hukumannya) seratus cambuk dan pengasingan setahun, dan janda dengan janda (hukumannya) seratus cambuk dan rajam." (HR. Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah menyebutkan kisah ini sebagai contoh kehati-hatian Ali radhiyallahu 'anhu dalam menegakkan hukum hudud.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa penggabungan antara hukuman cambuk dan rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits ini dan hadits Ubadah bin Ash-Shamit.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Kehati-hatian dalam menegakkan hukum hudud

Ali radhiyallahu 'anhu tidak langsung menghukum wanita itu saat pengakuan pertama. Beliau bertanya berulang kali: "Mungkin kamu dipaksa? Mungkin suamimu datang kepadamu?" Ini menunjukkan bahwa seorang hakim atau pemimpin harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencari keringanan (syubhat) bagi orang yang mengaku berzina. Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa sikap Ali ini adalah teladan dalam menerapkan prinsip dar'ul hudud bisy-syubhat (menghindarkan hukuman hudud karena adanya keraguan/syubhat).

2. Penundaan hukuman bagi wanita hamil

Ali radhiyallahu 'anhu menunggu hingga Syarahah melahirkan. Ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu 'anhu bahwa seorang wanita dari suku Ghamid mengaku berzina, lalu Nabi ﷺ bersabda: "Pergilah sampai engkau melahirkan." Setelah melahirkan, beliau bersabda lagi: "Pergilah sampai engkau menyusui dan menyapih anakmu." (HR. Muslim). Maka ulama berpendapat bahwa hukuman terhadap wanita hamil ditunda hingga ia melahirkan dan menyapih anaknya jika perlu.

3. Penggabungan antara Al-Qur'an dan Sunnah

Ketika Ali radhiyallahu 'anhu dicambuk kemudian dirajam, sebagian orang bertanya: "Kamu cambuk dia kemudian rajam dia?" Maka Ali menjawab dengan jawaban yang sangat ilmiah: "Aku cambuk dia dengan Kitab Allah dan aku rajam dia dengan Sunnah Rasulullah ﷺ."

Maksudnya: Hukuman cambuk adalah nash Al-Qur'an (QS. An-Nur: 2), sedangkan hukuman rajam adalah sunnah Nabi ﷺ yang tetap berlaku bagi pezina muhshan (yang sudah menikah). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa kedua hukuman ini tidak bertentangan, karena ayat Al-Qur'an tentang cambuk berlaku umum, dan hadits Nabi ﷺ menjelaskan bahwa bagi yang sudah menikah, hukumannya adalah cambuk dan rajam sekaligus.

4. Pengakuan sebagai alat bukti

Dalam kasus ini, hukuman ditegakkan berdasarkan pengakuan wanita itu sendiri, bukan karena adanya saksi. Para ulama sepakat bahwa pengakuan adalah salah satu alat bukti yang sah dalam hukum Islam, selama pengakuan itu diucapkan dengan sadar dan ikhlas. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa pengakuan harus diucapkan dengan jelas dan tidak ada paksaan.

5. Pertanyaan berulang sebagai bentuk verifikasi

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa pertanyaan berulang kepada orang yang mengaku berzina adalah bentuk verifikasi yang dianjurkan, sebagaimana Nabi ﷺ bertanya kepada Ma'iz bin Malik beberapa kali: "Apakah engkau benar-benar telah berzina?" hingga akhirnya beliau memerintahkan hukuman. Ini menunjukkan bahwa pengakuan harus dipastikan kebenarannya sebelum hukuman ditegakkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Ali radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau sangat berhati-hati dalam urusan hukum. Suatu hari, seorang wanita bernama Syarahah datang menghadap Ali dan mengaku telah berzina. Ali radhiyallahu 'anhu tidak langsung menghukumnya. Beliau bertanya dengan lembut:

"Lalu mungkin kamu dipaksa? Mungkin suamimu datang kepadamu?"

Wanita itu menjawab: "Tidak."

Ali bertanya lagi: "Mungkin kamu tidak mengerti apa yang kamu katakan?"

Wanita itu tetap menjawab: "Tidak, aku mengerti."

Ali terus bertanya dengan berbagai kemungkinan untuk mencari alasan yang bisa menggugurkan hukuman, namun wanita itu tetap pada pengakuannya. Maka Ali menunggu hingga wanita itu melahirkan. Setelah bayinya lahir, barulah Ali menegakkan hukuman: cambuk berdasarkan Kitab Allah, kemudian rajam berdasarkan Sunnah Rasulullah ﷺ.

Ketika ada yang mempertanyakan tindakannya, Ali menjawab dengan tenang: "Aku cambuk dia dengan Kitab Allah dan aku rajam dia dengan Sunnah Rasulullah ﷺ."

Hikmah dari kisah ini: Seorang pemimpin tidak boleh tergesa-gesa dalam menjatuhkan hukuman. Ia harus berusaha mencari keringanan bagi terdakwa, namun jika memang terbukti, maka hukum Allah harus ditegakkan tanpa kompromi. Ali radhiyallahu 'anhu menggabungkan antara kasih sayang dalam proses pemeriksaan dan ketegasan dalam penegakan hukum.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersikap hati-hati dalam menilai orang lain – Jangan mudah menghakimi seseorang sebelum jelas kebenarannya.
  2. Menjauhi perbuatan zina – Hukuman yang berat dalam syariat menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan ini dan betapa besar bahayanya bagi masyarakat.
  3. Menghormati proses hukum – Hukum Islam ditegakkan dengan prosedur yang jelas: adanya pengakuan yang ikhlas atau saksi yang adil, dan tidak ada paksaan.
  4. Menggabungkan Al-Qur'an dan Sunnah – Seorang muslim tidak boleh memisahkan antara Al-Qur'an dan Sunnah. Keduanya adalah sumber hukum yang saling melengkapi.
  5. Meneladani keilmuan Ali radhiyallahu 'anhu – Beliau adalah salah satu sahabat yang paling dalam ilmunya, dan jawabannya yang ringkas namun padat makna menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?