Penjelasan Hadits Ahmad No. 1183 tentang Hukuman tidak berlaku bagi orang gila

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah besar dalam syariat: seseorang tidak dibebani hukum (taklif) ketika akalnya tidak berfungsi atau belum sempurna. Tiga golongan yang "diangkat pena" (tidak dicatat dosanya) adalah orang tidur, anak yang belum baligh, dan orang gila. Karena itu Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه membatalkan niatnya merajam seorang wanita gila setelah diingatkan oleh Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad (no. 1183), dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi dari Al-Hasan al-Bashri, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Teks hadits:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنْ الطِّفْلِ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَبْرَأَ أَوْ يَعْقِلَ

Terjemahan: "Pena diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dan dari orang gila hingga ia sembuh atau berakal."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebaikan yang dikerjakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang dilakukannya."

QS. Al-Ahzab [33]: 5

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Terjemahan: "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu salah padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan Allah tidak menghukum hamba atas kekeliruan yang tidak disengaja, dan ini selaras dengan hadits "diangkatnya pena" dari tiga golongan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebut hadits ini sebagai salah satu kaidah pokok dalam bab taklif, dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi landasan bahwa syarat taklif adalah akal dan kemampuan memilih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung kaidah ushul yang sangat penting: taklif (beban syariat) hanya berlaku bagi orang yang memiliki akal sempurna dan telah mencapai usia dewasa. Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan hal ini secara rinci:

Pertama: Orang yang tidur. Selama tidur, akal seseorang tertutup, sehingga ia tidak dikenai kewajiban ibadah maupun hukuman. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa orang yang tidur tidak berdosa atas apa yang terjadi saat tidur, namun ia wajib mengqadha ibadah yang terlewat (seperti shalat) berdasarkan hadits lain tentang orang yang lupa atau tertidur. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa "diangkatnya pena" di sini maksudnya adalah tidak dicatatnya dosa, bukan berarti gugurnya kewajiban qadha.

Kedua: Anak yang belum baligh. Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — keduanya perawi dalam sanad hadits ini — memahami bahwa anak kecil belum dibebani syariat hingga ia baligh. Tanda baligh menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal adalah salah satu dari tiga: mimpi basah (ihtilam), tumbuhnya rambut kemaluan, atau mencapai usia tertentu (menurut sebagian ulama 15 tahun). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa amal kebaikan anak kecil tetap dicatat sebagai pahala, tetapi dosanya tidak dicatat.

Ketiga: Orang gila. Ini yang menjadi inti kisah dalam hadits. Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه awalnya ingin merajam seorang wanita gila yang berzina, namun Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه mengingatkannya dengan hadits ini. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa orang gila tidak dikenai hukuman had (seperti rajam atau cambuk) karena tidak ada taklif padanya. Namun jika ia melakukan kejahatan terhadap nyawa atau harta, maka yang ditanggung adalah dhaman (ganti rugi) dari hartanya, bukan hukuman badan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa orang gila yang melakukan jarimah tetap dikenai dhaman (ganti rugi) untuk hak-hak harta dan jiwa, tetapi tidak dikenai hukuman had. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan hal serupa dengan penekanan bahwa hukuman had gugur sepenuhnya. Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan keduanya: hukuman had gugur, tetapi hak-hak makhluk (dhaman) tetap wajib, berdasarkan keumuman dalil Al-Qur'an tentang keadilan dan hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa kekhilafahan Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه, datanglah perkara seorang wanita yang kehilangan akalnya (gila) dan melakukan perbuatan zina. Umar رضي الله عنه — yang terkenal sangat tegas dalam menegakkan hukum Allah — memerintahkan agar wanita itu dirajam sebagai hukuman.

Namun Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, yang dikenal sebagai pintu ilmu dan orang yang paling dalam pemahamannya terhadap sunnah Nabi ﷺ, segera mengingatkan: "Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau memiliki hak untuk merajamnya?"

Umar رضي الله عنه menjawab dengan dalil dari Rasulullah ﷺ yang pernah ia dengar: "Pena diangkat dari tiga orang: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sembuh atau berakal."

Mendengar dalil itu, Umar رضي الله عنه — meskipun ia adalah khalifah yang berkuasa — langsung menerima kebenaran dan membatalkan hukuman tersebut. Ia tidak merasa gengsi untuk rujuk dari pendapatnya ketika dalil dari Nabi ﷺ telah jelas.

Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan dalam kitabnya bahwa sikap Umar ini menunjukkan adab seorang pemimpin yang tunduk kepada dalil, dan sikap Ali menunjukkan keberanian dalam menyampaikan kebenaran dengan cara yang santun.

Kesimpulan Praktis

  1. Taklif syariat hanya berlaku bagi orang berakal dan baligh. Anak kecil, orang tidur, dan orang gila tidak dicatat dosanya.
  2. Hukuman had gugur bagi orang gila, tetapi hak-hak makhluk seperti ganti rugi harta atau jiwa tetap wajib ditunaikan.
  3. Kewajiban qadha tetap berlaku bagi orang yang tertidur atau lupa, berdasarkan hadits lain yang shahih.
  4. Adab bermusyawarah: Seorang pemimpin hendaknya menerima kebenaran dari siapa pun, sebagaimana Umar menerima nasihat Ali رضي الله عنهما.
  5. Kehati-hatian dalam menghukumi: Jangan tergesa-gesa menjatuhkan hukuman sebelum memastikan terpenuhinya syarat taklif.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?