Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang shalat sunnah mutlak (yang tidak memiliki sebab) pada dua waktu: setelah shalat Subuh sampai matahari terbit, dan setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam. Larangan ini bertujuan menjaga agar ibadah tidak menyerupai penyembahan matahari dan menutup jalan menuju kesyirikan. Shalat yang memiliki sebab (seperti shalat jenazah, sujud tilawah, atau shalat yang diqadha) tetap boleh menurut para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 78
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dan (dirikanlah pula shalat) Al-Fajr. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
QS. Al-Hijr [15]: 98
فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُن مِّنَ السَّاجِدِينَ
"Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud."
Hadits terkait:
- Hadits Umar bin Al-Khattab ini (Musnad Ahmad no. 118) — sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan.
- Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
"Tidak ada shalat setelah Fajar hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَحَرَّوْا بِصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا
"Janganlah kalian sengaja mengerjakan shalat pada waktu matahari terbit dan terbenam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab tetap dibolehkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah larangan: menutup pintu keserupaan dengan penyembah matahari.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang shalat di waktu-waktu ini karena mengandung tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin membedakan antara shalat yang memiliki sebab dan yang tidak.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini secara tegas melarang shalat sunnah mutlak pada dua waktu:
- Setelah shalat Subuh hingga matahari terbit (dan sampai meninggi sekitar satu tombak menurut sebagian riwayat).
- Setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat umum untuk shalat sunnah yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab seperti shalat jenazah, sujud tilawah, shalat tahiyatul masjid, atau shalat qadha, maka tetap boleh dikerjakan berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan pengecualian.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Menjaga tauhid dan menutup jalan menuju kesyirikan, karena orang-orang musyrik dahulu menyembah matahari saat terbit dan terbenam.
- Agar seorang hamba tidak sengaja memilih waktu-waktu tersebut untuk shalat, sehingga berbeda dengan ahli ibadah yang ikhlas.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang shalat di waktu-waktu ini karena mengandung penyerupaan dengan orang-orang kafir yang bersujud kepada matahari. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena waktu tersebut buruk, tetapi karena kebijaksanaan syariat dalam menjaga kemurnian tauhid.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:
- Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah Subuh atau Ashar (kecuali jika ada dalil khusus).
- Shalat sunnah mutlak.
Adapun shalat yang memiliki sebab, seperti:
- Shalat jenazah
- Sujud tilawah
- Shalat tahiyatul masjid
- Shalat qadha
- Shalat gerhana
Maka menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama, semuanya tetap boleh dikerjakan pada waktu-waktu tersebut.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membedakan antara waktu setelah Subuh hingga matahari terbit dan setelah Ashar hingga terbenam. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa larangan berlaku untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab tetap dibolehkan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak memiliki sebab, dan beliau menganjurkan agar seorang muslim mengerjakan shalat sunnah rawatib sebelum Subuh atau setelah Dzuhur, bukan setelah Subuh atau Ashar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menjadi khalifah, pernah melihat seseorang mengerjakan shalat sunnah setelah shalat Ashar. Beliau kemudian memukul orang tersebut dengan tongkatnya dan berkata: "Duduklah! Sesungguhnya Nabi ﷺ telah melarang shalat setelah Ashar." Orang itu pun duduk. (Kisah ini disebutkan dalam riwayat yang dinisbahkan kepada Umar, dan maknanya sejalan dengan hadits di atas.)
Hikmah dari kisah ini: Umar radhiyallahu 'anhu sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan tidak segan menegur orang yang menyelisihi sunnah, meskipun dengan cara yang tegas. Ini menunjukkan betapa pentingnya mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal waktu-waktu shalat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengerjakan shalat sunnah mutlak setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
- Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan pada waktu-waktu tersebut, seperti shalat jenazah, sujud tilawah, shalat tahiyatul masjid, dan shalat qadha.
- Kerjakan shalat sunnah rawatib pada waktunya yang telah ditentukan, seperti sebelum Subuh, setelah Dzuhur, setelah Maghrib, dan setelah Isya.
- Jaga niat dan ikhlas dalam beribadah, serta hindari menyerupai ibadah orang-orang musyrik.
- Pelajari sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah agar tidak terjatuh pada bid'ah atau penyelisihan terhadap petunjuk beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.