Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang larangan menikahi kerabat dekat karena hubungan persusuan (radha'ah). Ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ingin melamar putri Hamzah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ melarangnya dengan alasan bahwa Hamzah adalah saudara susuan beliau. Maka putri Hamzah kedudukannya seperti keponakan beliau sendiri, sehingga haram dinikahi oleh Nabi ﷺ. Hadits ini juga menunjukkan bahwa hukum persusuan menjadikan seseorang mahram sebagaimana hubungan nasab.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Ayat ini menunjukkan bahwa masa penyusuan yang menjadikan hubungan mahram adalah dalam dua tahun pertama kehidupan.
Hadits terkait:
Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan)." (HR. Al-Bukhari no. 2645, Muslim no. 1447)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat di atas menunjukkan batasan masa penyusuan yang menjadikan hubungan mahram adalah dua tahun. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa jika penyusuan terjadi setelah dua tahun, maka tidak menjadikan hubungan mahram.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Kisahnya, Ali radhiyallahu 'anhu ingin menikahi putri Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhu, yaitu anak dari paman Nabi ﷺ yang juga saudara susuan beliau.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Dia adalah putri saudaraku melalui penyusuan." Maksudnya, Hamzah radhiyallahu 'anhu pernah disusui oleh Tsuwaibah, budak perempuan Abu Lahab, dan Nabi ﷺ juga pernah disusui oleh Tsuwaibah yang sama. Maka Hamzah menjadi saudara susuan Nabi ﷺ.
Karena itu, putri Hamzah adalah keponakan Nabi ﷺ dari jalur persusuan, sehingga haram dinikahi oleh beliau. Ini menunjukkan bahwa hubungan persusuan menjadikan seseorang mahram sebagaimana hubungan nasab.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hukum ini berlaku umum: siapa yang menjadi mahram karena nasab, maka menjadi mahram pula karena persusuan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang keharaman menikahi ibu susuan, saudara perempuan susuan, dan seterusnya sebagaimana yang diharamkan karena nasab.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa syarat terjadinya hubungan mahram karena persusuan adalah:
- Penyusuan terjadi sebelum anak berusia dua tahun
- Susuan tersebut mencapai lima kali susuan yang terpisah (menurut pendapat yang kuat)
- Susuan tersebut masuk ke dalam perut anak (ditelan)
Adapun hikmah dari hadits ini adalah bahwa Islam menjaga kehormatan dan kemuliaan hubungan keluarga, serta menutup pintu-pintu yang dapat merusak hubungan kekerabatan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menyebutkan keinginannya untuk menikahi putri Hamzah, beliau tidak merasa keberatan ketika Rasulullah ﷺ melarangnya. Ali radhiyallahu 'anhu menerima dengan lapang dada karena beliau adalah sahabat yang paling taat kepada Rasulullah ﷺ.
Dalam riwayat lain (Shahih al-Bukhari), disebutkan bahwa Nabi ﷺ kemudian bersabda kepada Ali: "Sesungguhnya putri Hamzah tidak halal bagiku, dan dia adalah putri saudaraku dari persusuan." Ali radhiyallahu 'anhu pun memahami dan menerima keputusan tersebut dengan penuh ketundukan.
Kisah ini mengajarkan kita adab yang mulia: seorang muslim harus menerima ketentuan syariat dengan lapang dada, meskipun keinginannya tidak terkabul. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah prioritas di atas segala keinginan pribadi.
Kesimpulan Praktis
- Persusuan menjadikan hubungan mahram sebagaimana hubungan nasab, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
- Syarat persusuan yang menjadikan mahram adalah dalam dua tahun pertama kehidupan anak, dan mencapai jumlah tertentu menurut pendapat yang kuat.
- Seorang muslim harus menerima ketentuan syariat dengan lapang dada, sebagaimana Ali radhiyallahu 'anhu menerima larangan Nabi ﷺ.
- Menjaga adab terhadap Rasulullah ﷺ dengan tidak memaksakan keinginan yang bertentangan dengan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.