Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berdiri ketika jenazah lewat bukanlah kewajiban yang harus selalu dilakukan. Rasulullah ﷺ pernah berdiri, lalu beliau duduk, dan para sahabat mengikuti beliau. Jadi hukumnya fleksibel: berdiri boleh, duduk juga boleh, dan yang lebih utama adalah mengikuti sunnah yang terakhir dilakukan Nabi ﷺ yaitu duduk, sebagaimana dipahami para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad (no. 1167), dari jalur Mas'ud bin Al-Hakam dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, dan juga terdapat dalam Shahih Muslim (no. 962) dengan makna serupa.
Teks hadits:
> قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي جَنَازَةٍ فَقُمْنَا وَرَأَيْتُهُ قَعَدَ فَقَعَدْنَا
Terjemahan: "Aku melihat Rasulullah ﷺ berdiri untuk sebuah jenazah, maka kami pun berdiri; dan aku melihat beliau duduk, maka kami pun duduk."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab dan mengikuti perintah Rasulullah ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
> وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap perintah dan contoh dari Nabi ﷺ wajib diikuti, termasuk dalam masalah adab terhadap jenazah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berbicara tentang adab ketika ada jenazah yang diusung lewat. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi perintah berdiri untuk jenazah:
Pendapat pertama — dianjurkan berdiri. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah, berdasarkan hadits-hadits yang memerintahkan berdiri ketika jenazah lewat, seperti hadits dari Jabir bin Abdullah dalam Shahih Muslim bahwa Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah yang lewat dan bersabda: "Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah."
Pendapat kedua — berdiri hukumnya tidak wajib, dan duduk lebih utama. Ini adalah pendapat Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari. Mereka berdalil dengan hadits Ali ini, di mana Nabi ﷺ pada akhirnya duduk, dan para sahabat pun duduk. Ini menunjukkan bahwa perintah berdiri telah dinasakh (dihapus) atau setidaknya tidak wajib.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya berdiri untuk jenazah, kemudian beliau duduk. Ini menunjukkan bahwa duduk adalah sunnah yang lebih akhir, dan hukum berdiri tidak lagi wajib.
Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa berdiri untuk jenazah bukanlah kewajiban, melainkan hanya adab yang boleh dilakukan atau ditinggalkan. Beliau berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa berdiri untuk jenazah tidak wajib, karena Nabi ﷺ sendiri duduk dan para sahabat mengikuti beliau."
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ yang duduk setelah sebelumnya berdiri menunjukkan bahwa perkara ini luas (fleksibel), dan tidak ada dosa bagi yang memilih duduk.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa berdiri untuk jenazah hukumnya sunnah yang tidak wajib, dan duduk juga boleh. Beliau menekankan bahwa yang terpenting adalah tidak mengingkari orang yang memilih salah satu dari dua pendapat yang ada.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga berpendapat bahwa berdiri untuk jenazah tidak wajib, dan duduk lebih utama jika ada hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ duduk. Beliau menekankan pentingnya tidak saling mencela dalam masalah khilafiyah seperti ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — yang merupakan salah satu sahabat terdekat Nabi ﷺ dan menantu beliau — memperhatikan dengan sangat teliti setiap gerak-gerik Rasulullah ﷺ. Beliau melihat suatu ketika Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah yang lewat, dan para sahabat pun berdiri. Namun di kesempatan lain, beliau melihat Nabi ﷺ duduk, dan para sahabat pun duduk mengikuti beliau.
Sikap Ali ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam setiap keadaan, bahkan dalam hal yang tampak kecil seperti berdiri atau duduk untuk jenazah. Mereka tidak memaksakan satu pendapat, tetapi mengikuti apa yang dilakukan Nabi ﷺ pada saat itu.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat memahami bahwa perintah berdiri di awal Islam mungkin untuk menghormati jenazah, namun kemudian Nabi ﷺ duduk untuk menunjukkan bahwa hal itu tidak wajib. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak memberatkan mereka.
Kesimpulan Praktis
- Berdiri untuk jenazah bukanlah kewajiban, melainkan adab yang boleh dilakukan atau ditinggalkan.
- Duduk ketika jenazah lewat adalah sunnah yang lebih akhir yang dilakukan Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
- Jangan saling mencela dalam masalah ini, karena kedua-duanya memiliki dalil dari sunnah Nabi ﷺ.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap keadaan, dan jangan memaksakan satu pendapat yang bisa menyulitkan orang lain.
- Hormati jenazah dengan cara yang tidak memberatkan, seperti mendoakan dan tidak membicarakan keburukannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.