Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk berkurban dengan hewan yang cacat, khususnya yang tanduk atau telinganya hilang sebagian besar (setengah atau lebih). Ini adalah bagian dari syariat untuk memilih hewan kurban yang sempurna dan sehat, karena kurban adalah ibadah yang mulia dan Allah menyukai yang baik-baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Musnad Ahmad (No. 1158)
Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanadnya. Berikut kami tuliskan kembali dengan harakat untuk memudahkan pembaca:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ. قَالَ قَتَادَةُ: فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ: نَعَمْ، الْعَضَبُ النِّصْفُ أَوْ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ.
Terjemahan: Dari Jurayy bin Kulaib, bahwa ia mendengar Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah ﷺ melarang berkurban dengan hewan yang a'dhab (terpotong/rusak) tanduk dan telinganya." Qatadah berkata: "Lalu aku sebutkan hal ini kepada Sa'id bin al-Musayyib, maka ia berkata: 'Ya, yang dimaksud 'adhab adalah yang terpotong setengah atau lebih dari itu.'"
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa mengagungkan syi'ar Allah, termasuk memilih hewan kurban yang terbaik dan sempurna, adalah bagian dari ketakwaan hati.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang tabi'in besar) meriwayatkannya, dan ia juga menanyakan makna 'adhab kepada gurunya, Sa'id bin al-Musayyib (salah satu ulama tabi'in terkemuka). Penjelasan Sa'id bin al-Musayyib inilah yang menjadi rujukan utama dalam memahami maksud hadits.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan berkurban dengan hewan yang cacat ini memiliki beberapa poin penting:
- Makna 'Adhab (العَضَب): Secara bahasa, 'adhab berarti terpotong atau patah. Dalam konteks ini, Sa'id bin al-Musayyib — yang merupakan salah satu ulama besar tabi'in dan ahli fiqih Madinah — menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tanduk atau telinga yang terpotong setengah atau lebih. Ini adalah penafsiran yang sangat penting karena membatasi pengertian 'adhab secara jelas.
- Hukumnya: Para ulama dari kalangan mazhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) sepakat bahwa hewan yang tanduknya patah setengah atau lebih, atau telinganya terpotong setengah atau lebih, tidak sah dijadikan hewan kurban. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam beribadah, karena kurban adalah ibadah yang syaratnya harus terpenuhi dengan sempurna.
- Hikmah Larangan: Larangan ini mengajarkan kepada kita bahwa ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk penghambaan diri kepada Allah dengan memberikan yang terbaik dari harta kita. Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
> "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (kurban). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darahnya telah sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka, ikhlaskanlah jiwamu dalam berkurban." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Hadits ini menunjukkan bahwa hewan kurban akan menjadi saksi bagi pemiliknya. Tentu saja, hewan yang sempurna dan sehat akan menjadi saksi yang baik, sebagaimana ia juga merupakan bentuk penghormatan kita kepada syi'ar Allah.
- Perbedaan Pendapat Ulama: Meskipun ada kesepakatan tentang larangan ini, para ulama berbeda pendapat dalam perincian cacat yang membatalkan kurban. Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad) berpendapat bahwa cacat yang jelas dan tampak seperti buta, pincang, sakit, dan kurus kering adalah yang membatalkan. Adapun cacat yang ringan seperti tanduk yang pecah sedikit atau telinga yang sobek sedikit, tidak membatalkan. Namun, jika cacatnya berat seperti yang dijelaskan Sa'id bin al-Musayyib (setengah atau lebih), maka itu membatalkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa prinsip dalam masalah ini adalah menghindari kekurangan yang jelas pada hewan kurban, karena tujuan kurban adalah ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang terbaik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam beribadah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seseorang yang membeli hewan kurban, lalu hewan tersebut mengalami cacat sebelum disembelih. Beliau dan para ulama memberikan fatwa bahwa jika cacatnya terjadi setelah pembelian, maka orang tersebut boleh menggantinya dengan yang lebih baik jika mampu, atau tetap menyembelihnya jika tidak mampu, karena Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang wasathiyah (pertengahan). Di satu sisi, kita diperintahkan untuk memilih yang terbaik. Di sisi lain, kita tidak boleh memberatkan diri di luar kemampuan. Yang penting adalah niat ikhlas dan usaha maksimal dalam memilih hewan kurban yang sesuai syariat.
Kesimpulan Praktis
- Pilih hewan kurban yang sempurna: Pastikan hewan kurban tidak memiliki cacat yang jelas seperti buta, pincang, sakit, kurus kering, atau tanduk/telinga yang terpotong setengah atau lebih.
- Utamakan kualitas: Jika mampu, pilihlah hewan yang gemuk, sehat, dan baik, karena ini adalah bentuk mengagungkan syi'ar Allah.
- Jika cacat terjadi setelah pembelian: Jika hewan yang sudah dibeli mengalami cacat di luar kendali kita, maka berkurbanlah dengannya jika tidak mampu mengganti, karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.
- Niatkan karena Allah: Pastikan niat berkurban semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti sunnah Nabi Ibrahim 'alaihissalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.