Penjelasan Hadits Ahmad No. 1154 tentang Larangan memakai sutra bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memakai sutra (harir) bagi laki-laki tidak diperbolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri tidak ridha hal itu untuk Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar kain sutra itu dipotong dan dibagikan kepada para wanita keluarga sebagai penutup kepala (khimar). Ini menunjukkan sutra halal bagi wanita, dan haram bagi laki-laki dalam pemakaian sehari-hari.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan keindahan dan larangan berlebihan:

QS. Al-A'raf [7]: 32

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."

Hadits-hadits terkait larangan sutra bagi laki-laki:

  1. Hadits dari Abu Musa Al-Asy'ari رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

"Telah diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka." (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi; dishahihkan oleh al-Albani)

  1. Hadits dari Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ

"Janganlah kalian memakai sutra, karena siapa yang memakainya di dunia, ia tidak akan memakainya di akhirat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan sutra bagi laki-laki adalah ijma' (kesepakatan) ulama, kecuali dalam kondisi darurat seperti sakit gatal atau kebutuhan militer.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sutra halal bagi wanita, baik untuk pakaian maupun perhiasan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak menyukai sutra bagi laki-laki karena mengandung kelembutan dan sifat yang menyerupai wanita, serta menghilangkan sifat kejantanan yang dianjurkan dalam Islam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, dari jalur Syu'bah bin al-Hajjaj, dari Abu Ishaq as-Sabi'i, dari Hubairah bin Yarim, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Makna hadits:

  1. Nabi ﷺ diberi hadiah hullah (pakaian lengkap) dari sutra. Hullah adalah pakaian yang terdiri dari dua bagian atau pakaian lengkap yang biasanya mahal. Ini menunjukkan bahwa menerima hadiah dari non-Muslim atau orang lain diperbolehkan, dan Nabi ﷺ tidak menolaknya.
  2. Nabi ﷺ memberikan pakaian itu kepada Ali. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada Ali, namun pemberian ini bukan berarti izin untuk memakainya sebagai pakaian laki-laki.
  3. Ali keluar mengenakan pakaian sutra tersebut. Ali mungkin belum mengetahui hukumnya secara rinci, atau mengira bahwa pemberian Nabi ﷺ berarti boleh dipakai.
  4. Nabi ﷺ menegur dengan lembut: "Aku tidak suka untukmu apa yang tidak aku suka untuk diriku sendiri." Ini adalah ungkapan kasih sayang, bukan kemarahan. Nabi ﷺ tidak ingin Ali memakai sesuatu yang tidak pantas bagi seorang laki-laki.
  5. Nabi ﷺ memerintahkan Ali memotong kain itu untuk para wanita keluarganya. Ini menunjukkan bahwa sutra halal bagi wanita, dan pemanfaatannya bisa dialihkan untuk keperluan yang dibolehkan.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa sutra haram bagi laki-laki dan halal bagi wanita. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup pemakaian sehari-hari, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Ali bin Abi Thalib, karena Nabi ﷺ memberikan pakaian mahal kepadanya, namun melarangnya memakai karena alasan syar'i. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menyimpan sesuatu yang haram untuk dirinya, tetapi memberikan kepada yang berhak.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan sutra bagi laki-laki: sutra adalah pakaian yang identik dengan kemewahan, kelembutan, dan sifat feminin. Islam mengajarkan laki-laki untuk menjauhi sifat-sifat yang menyerupai wanita, dan menjaga kejantanan serta kesederhanaan.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sutra halal bagi wanita, baik untuk pakaian maupun penutup kepala, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membolehkan sutra bagi laki-laki dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Sakit gatal yang memerlukan pakaian lembut (berdasarkan hadits dari Anas bin Malik رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ membolehkan Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam memakai sutra karena penyakit gatal).
  • Kebutuhan militer seperti baju besi yang dilapisi sutra untuk kekuatan.

Namun, jumhur ulama (mayoritas) sepakat bahwa sutra haram bagi laki-laki dalam kondisi normal, dan halal bagi wanita.

Story Telling

Diceritakan bahwa suatu ketika, Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه melihat seorang laki-laki memakai pakaian sutra. Umar bertanya: "Apakah kamu memakai sutra?" Laki-laki itu menjawab: "Aku memakainya karena sakit gatal." Umar kemudian berkata: "Kalau begitu, tidak mengapa." (Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari)

Kisah ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan dalam kondisi darurat, namun tetap menjaga prinsip dasar larangan sutra bagi laki-laki.

Hikmah: Islam mengajarkan keseimbangan antara keindahan dan kesederhanaan. Sutra adalah perhiasan yang indah, namun tidak pantas bagi laki-laki karena mengandung sifat kelembutan yang berlebihan. Wanita diberikan keleluasaan untuk berhias dengan sutra, karena fitrah wanita menyukai keindahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram bagi laki-laki memakai sutra dalam kondisi normal, baik untuk pakaian sehari-hari maupun perhiasan.
  2. Halal bagi wanita memakai sutra, baik untuk pakaian maupun penutup kepala.
  3. Keringanan diberikan bagi laki-laki yang sakit gatal atau kebutuhan darurat lainnya.
  4. Menerima hadiah dari siapa pun diperbolehkan, namun jika hadiah itu haram untuk dipakai, bisa dialihkan untuk keperluan yang dibolehkan.
  5. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib ditunjukkan dengan menegur secara lembut, bukan dengan kemarahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?