Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri dan pernah minum sambil duduk. Jadi keduanya boleh. Namun para ulama menjelaskan bahwa minum sambil duduk lebih utama dan lebih sering dilakukan Nabi ﷺ, sedangkan minum sambil berdiri hukumnya boleh selama tidak ada udzur yang membahayakan. Hadits ini juga mengajarkan adab bertanya dan sikap tenang dalam menjawab.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Ahmad no. 1140, dari jalur Maisarah, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه). Perawi sahabat: Ali bin Abi Thalib. Kitab: Musnad Ahmad.
Teks hadits (sesuai yang Anda sampaikan):
«رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ شَرِبَ قَائِمًا فَقُلْتُ تَشْرَبُ وَأَنْتَ قَائِمٌ قَالَ إِنْ أَشْرَبْ قَائِمًا فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَائِمًا وَإِنْ أَشْرَبْ قَاعِدًا فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَاعِدًا»
Terjemahan ringkas: Maisarah melihat Ali minum sambil berdiri, lalu bertanya. Ali menjawab: jika aku minum berdiri, aku telah melihat Rasulullah ﷺ minum berdiri; dan jika aku minum duduk, aku telah melihat Rasulullah ﷺ minum duduk.
Dalil pendukung tentang larangan/minum berdiri dan anjuran duduk terdapat dalam hadits-hadits shahih, di antaranya:
- Hadits Abu Hurairah رضي الله عنه: Nabi ﷺ bersabda: «لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا» (HR. Muslim). Maknanya: janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri.
- Hadits Anas bin Malik رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri (HR. Muslim). Dan Anas juga menyebut Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri dalam riwayat lain, sehingga para ulama menggabungkan keduanya.
Ayat yang relevan tentang adab dan tidak berlebihan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾
Terjemahan: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan dua hal penting:
- Bolehnya minum sambil berdiri dan sambil duduk. Ali رضي الله عنه menjawab dengan dua kemungkinan: beliau pernah melihat Nabi ﷺ minum berdiri dan pernah melihat beliau minum duduk. Ini menunjukkan keduanya pernah dilakukan Nabi ﷺ, sehingga tidak bisa dikatakan salah satunya haram secara mutlak.
- Cara memahami hadits-hadits yang tampak bertentangan. Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan penggabungan (jam') antara hadits larangan minum berdiri dan hadits yang membolehkan:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri bukanlah larangan haram, tetapi larangan makruh tanzih (lebih baik ditinggalkan), dan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya untuk menjelaskan bolehnya. Beliau juga menyebut sebagian ulama membolehkan secara mutlak, dan sebagian memakruhkan. Pendapat yang dipilih an-Nawawi: duduk lebih utama, berdiri boleh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ali ini menjadi dalil bolehnya minum berdiri, dan larangan dalam hadits lain dipahami sebagai anjuran adab, bukan pengharaman. Beliau juga menukil bahwa sebagian salaf memakruhkan berdiri tanpa udzur.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ minum berdiri dan duduk; beliau menyebut minum berdiri kadang karena kebutuhan, dan yang lebih sering adalah duduk. Beliau menegaskan tidak ada pertentangan yang mengharuskan menolak salah satu.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya ketika membahas adab makan-minum menegaskan anjuran duduk dan tidak berlebihan, serta menyebut bolehnya berdiri bila ada kebutuhan.
- As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman pada QS. Al-A'raf: 31 menekankan adab makan-minum: halal, tidak berlebihan, dan menjaga kesehatan; ini mendukung bahwa adab duduk lebih utama karena lebih menenangkan dan lebih menjaga dari bahaya.
Kesimpulan fiqih dari ulama daftar: minum sambil duduk lebih utama (afdhal), minum sambil berdiri boleh (jaiz) terutama bila ada kebutuhan, dan larangan dalam hadits lain dipahami sebagai makruh tanzih atau anjuran adab, bukan haram. Ini pendapat yang paling kuat karena menggabungkan semua dalil dan sesuai kaidah ushul: mengamalkan semua dalil lebih utama daripada menolak sebagian.
Catatan penting: hadits ini melalui jalur 'Atha' bin as-Sa'ib. Para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini membicarakan hafalan 'Atha' di akhir hayatnya, namun hadits ini juga punya penguat dari jalur lain tentang minum berdiri (seperti hadits Ibnu Abbas dan Anas), sehingga maknanya tetap kuat. Imam Ahmad sendiri meriwayatkannya, dan beliau dikenal ketat dalam riwayat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Maisarah melihat Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه minum sambil berdiri. Maisarah bertanya dengan nada heran: “Apakah engkau minum sambil berdiri?” Ali tidak marah, tidak tersinggung, tetapi menjawab dengan tenang dan ilmiah: “Jika aku minum berdiri, aku telah melihat Rasulullah ﷺ minum berdiri; dan jika aku minum duduk, aku telah melihat Rasulullah ﷺ minum duduk.” Jawaban ini mengajarkan dua adab: pertama, bertanya dengan sopan; kedua, menjawab dengan dalil dan tidak memaksakan satu pendapat. Ali menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ mencakup kedua cara, dan seorang mukmin mengikuti sunnah dengan ilmu, bukan dengan keras kepala. (Kisah ini disebutkan dalam Musnad Ahmad dan kitab-kitab hadits lain dengan makna yang sama.)
Kesimpulan Praktis
- Minum sambil duduk adalah yang lebih utama dan lebih sering dicontohkan Nabi ﷺ.
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh, terutama bila ada kebutuhan, dan tidak berdosa.
- Jangan mencela orang yang minum berdiri atau yang minum duduk; keduanya punya dasar dari sunnah.
- Saat makan dan minum, jangan berlebihan (QS. Al-A'raf: 31), dan jaga adab serta kesehatan.
- Jika ada hadits yang tampak bertentangan, pelajari cara ulama menggabungkannya (seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim) agar tidak mudah mengharamkan atau mewajibkan tanpa ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.