Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengambil zakat dari kuda dan budak (hamba sahaya). Ini adalah salah satu dalil bahwa kuda yang digunakan untuk kepentingan pribadi (bukan untuk diperdagangkan) dan budak yang digunakan untuk pelayanan pribadi tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Namun, jika kuda atau budak tersebut dijadikan barang dagangan, maka ia masuk dalam kategori barang dagangan (`urudh tijarah`) yang wajib dizakati jika nilainya mencapai nishab.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Musnad Imam Ahmad, dari Abu al-Yaman, dari Abu Bakr bin Abdullah, dari Rasyid bin Sa'd, dari Umar bin al-Khattab dan Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ tidak mengambil zakat dari kuda dan budak.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab zakat, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فِي فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
"Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budaknya dan kudanya." (HR. Al-Bukhari no. 1463, dari Abu Hurairah)
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang kewajiban zakat secara umum:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini bersifat umum, namun hadits di atas menjelaskan bahwa kuda dan budak yang digunakan untuk keperluan pribadi tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati.
Pendapat Ulama:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kuda yang digembalakan (sa`imah) untuk tujuan berkembang biak tetap wajib dizakati jika mencapai nishab, karena kuda termasuk hewan ternak yang bisa berkembang biak. Namun pendapat ini berbeda dengan jumhur ulama.
- Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak ada zakat pada kuda sama sekali kecuali jika kuda tersebut untuk diperdagangkan. Ini adalah pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip penting dalam zakat: bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang dan dimiliki untuk tujuan produktif, bukan untuk kebutuhan pokok dan pelayanan sehari-hari.
Penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (kitab syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tidak adanya zakat pada kuda dan budak yang digunakan untuk keperluan pribadi. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa tidak ada zakat pada budak yang digunakan untuk pelayanan, dan tidak ada zakat pada kuda yang digunakan untuk ditunggangi.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa harta yang wajib dizakati ada lima jenis:
- Hewan ternak (unta, sapi, kambing) yang digembalakan
- Emas dan perak
- Barang dagangan
- Hasil bumi (tanaman dan buah-buahan)
- Barang tambang dan harta karun
Kuda dan budak tidak termasuk dalam kategori ini kecuali jika dijadikan barang dagangan. Jika dijadikan barang dagangan, maka zakatnya mengikuti hukum zakat barang dagangan (`urudh tijarah`), yaitu dinilai harganya dan jika mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengambil zakat dari kuda dan budak yang dimiliki untuk keperluan pribadi, dan ini adalah sunnah yang jelas. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada riwayat shahih bahwa Nabi ﷺ mengambil zakat dari kuda.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa kuda tidak wajib dizakati kecuali jika untuk diperdagangkan. Adapun budak, karena perbudakan sudah dihapuskan dalam syariat secara bertahap dan tidak ada lagi di zaman kita, maka hukum ini hanya relevan pada masa lalu. Namun prinsipnya tetap: hamba sahaya yang digunakan untuk pelayanan tidak wajib dizakati.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu sangat memperhatikan urusan zakat. Beliau pernah berkata kepada para gubernurnya agar memperhatikan zakat dengan sungguh-sungguh. Namun ketika ada yang bertanya tentang zakat kuda, beliau menjawab bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah mengambil zakat dari kuda.
Dikisahkan pula bahwa Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, sahabat yang ikut meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat teliti dalam masalah agama. Beliau termasuk sahabat yang menyimpan banyak rahasia Rasulullah ﷺ tentang fitnah-fitnah akhir zaman, namun dalam masalah zakat, beliau menyampaikan apa yang didengarnya langsung dari Nabi ﷺ.
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits. Mereka tidak menambah atau mengurangi, dan mereka saling menguatkan dalam periwayatan. Umar dan Hudzaifah sama-sama meriwayatkan hadits ini, menunjukkan bahwa ilmu itu disampaikan dengan jujur dan teliti.
Kesimpulan Praktis
- Kuda yang digunakan untuk tunggangan, perlombaan, atau keperluan pribadi tidak wajib dizakati berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
- Budak/hamba sahaya yang digunakan untuk pelayanan tidak wajib dizakati pada masa itu. Di zaman sekarang, hukum ini menjadi tidak relevan karena perbudakan telah dihapuskan.
- Jika kuda atau budak dijadikan barang dagangan, maka wajib dizakati sebagai zakat barang dagangan jika nilainya mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun (haul).
- Prinsip umum zakat: Zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang dan bukan untuk kebutuhan pokok. Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang tidak memberatkan umatnya.
- Bersyukurlah atas kemudahan syariat — Allah tidak mewajibkan zakat kecuali pada harta yang benar-benar produktif dan berkembang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.