Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan Al-Qur'an kepada para sahabat, dan beliau tidak melakukannya dalam keadaan junub. Ini menunjukkan adanya larangan atau setidaknya adab bagi orang yang junub untuk membaca/mengajarkan Al-Qur'an sebelum bersuci. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, namun yang paling kuat adalah larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Waqi'ah [56]: 79
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Terjemahan: "Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan."
Hadits terkait:
- Hadits dari Ali bin Abi Thalib (hadits yang sedang dibahas), diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya (1123), dari jalur Abu Mu'awiyah → Ibnu Abi Laila → Amr bin Murrah → Abdullah bin Salamah → Ali.
- Hadits dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَقْرَأِ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
Terjemahan: "Orang yang haid dan orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur'an." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad; dilemahkan oleh sebagian ulama, namun dikuatkan oleh Al-Albani)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya dan berpendapat bahwa orang junub tidak boleh membaca Al-Qur'an, bahkan satu ayat pun.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad dan I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat "لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ" menunjukkan kemuliaan Al-Qur'an dan kewajiban bersuci sebelum menyentuh/membacanya.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub, meskipun sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam satu pendapat membolehkan membaca tanpa menyentuh mushaf.
- Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menguatkan hadits larangan ini dan menyebutkan bahwa hadits Ali ini hasan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki sanad yang perlu diteliti. Ibnu Abi Laila (Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila) adalah seorang qadhi (hakim) di Kufah yang dianggap jujur namun memiliki kelemahan dalam hafalan. Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini, dan beliau sendiri berpendapat dengan maknanya. Hadits ini juga memiliki penguat (syawahid) dari hadits Ibnu Umar dan lainnya.
Makna hadits:
Nabi ﷺ "يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ" artinya beliau mengajarkan kami Al-Qur'an, membacakan, atau menyimak bacaan kami. "مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا" artinya selama beliau tidak dalam keadaan junub. Ini menunjukkan bahwa ketika Nabi ﷺ dalam keadaan junub, beliau tidak mengajarkan Al-Qur'an kepada para sahabat.
Pendapat ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat haram membaca Al-Qur'an bagi orang junub, baik sedikit maupun banyak, sampai ia mandi. Ini adalah pendapat yang masyhur dari beliau.
- Imam asy-Syafi'i — dalam Al-Umm beliau menyebutkan larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub, namun beliau membolehkan membaca tanpa menyentuh mushaf jika diperlukan. Pendapat yang shahih dari beliau adalah larangan.
- Imam Malik bin Anas — dalam Al-Muwaththa' beliau menyebutkan bahwa orang junub tidak membaca Al-Qur'an kecuali beberapa ayat untuk berlindung (seperti ayat kursi) atau dzikir.
- Ibn Taymiyyah — dalam Majmu' al-Fatawa beliau menegaskan larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub, dan ini adalah pendapat empat imam madzhab.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah — dalam Zad al-Ma'ad beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak membaca Al-Qur'an dalam keadaan junub, dan ini menunjukkan larangan.
- Imam an-Nawawi — dalam Al-Majmu' beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub, dan ini adalah pendapat yang kuat.
- Syeikh al-Albani — dalam Irwa' al-Ghalil (no. 485) beliau menghasankan hadits ini dan menguatkan larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub.
- Syeikh Ibn Baz — dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb beliau menegaskan larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub, baik dengan mushaf maupun hafalan, sampai ia mandi.
- Syeikh al-Utsaimin — dalam Asy-Syarh al-Mumti' beliau menyebutkan bahwa pendapat yang kuat adalah larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub, berdasarkan hadits Ali ini dan hadits Ibnu Umar.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam al-Bukhari dalam Sahih-nya (dalam kitab Al-Ghusl) menyebutkan atsar dari sahabat yang membolehkan membaca sebagian ayat bagi orang junub, namun ini tidak shahih dari Nabi ﷺ. Imam asy-Syafi'i dalam satu riwayat membolehkan membaca tanpa menyentuh mushaf, namun pendapat yang rajih (kuat) adalah larangan.
Yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub sampai ia mandi, berdasarkan:
- Hadits Ali ini (hasan)
- Hadits Ibnu Umar (hasan)
- Keumuman ayat "لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ"
- Pendapat empat imam madzhab dan jumhur ulama
Adapun dzikir, doa, dan membaca basmalah untuk memulai sesuatu, maka dibolehkan bagi orang junub menurut kesepakatan ulama.
Story Telling
Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang orang junub yang membaca Al-Qur'an. Beliau menjawab: "Tidak boleh, kecuali jika ia berdzikir atau berdoa." Ketika ditanya lagi tentang orang yang membaca satu ayat untuk berlindung, beliau menjawab: "Itu termasuk dzikir, bukan membaca Al-Qur'an."
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menceritakan bahwa Nabi ﷺ ketika junub, beliau hanya berdzikir dan berdoa, tidak membaca Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa beliau sengaja meninggalkan bacaan Al-Qur'an dalam keadaan junub, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti.
Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menyebutkan bahwa hadits Ali ini memiliki banyak jalur yang saling menguatkan, sehingga derajatnya naik menjadi hasan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Muhammad bin Sirin berpendapat larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang junub (setelah hubungan suami-istri, mimpi basah, atau haid bagi wanita): tidak boleh membaca Al-Qur'an sampai mandi besar.
- Dzikir, doa, dan bacaan basmalah untuk memulai aktivitas dibolehkan bagi orang junub.
- Menyentuh mushaf Al-Qur'an juga tidak boleh bagi orang junub, berdasarkan ayat dan hadits.
- Mandi besar (ghusl) wajib dilakukan sebelum membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf, shalat, thawaf, dan ibadah lain yang memerlukan suci dari hadats besar.
- Jika ingin mengajarkan Al-Qur'an kepada orang lain, hendaklah dalam keadaan suci dari junub, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Bagi wanita haid, pendapat yang kuat adalah larangan membaca Al-Qur'an, namun sebagian ulama membolehkan jika dalam keadaan darurat (seperti mengajar atau menghafal untuk ujian) dengan syarat tidak menyentuh mushaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.