Penjelasan Hadits Ahmad No. 1119 tentang Waktu mengusap khuf bagi musafir dan mukim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang mengusap sepatu kulit (khufain) saat berwudhu, yaitu boleh dilakukan oleh musafir selama tiga hari tiga malam, dan bagi orang yang mukim (tidak bepergian) selama satu hari satu malam. Aisyah رضي الله عنها mengarahkan penanya kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه karena beliau sering menyertai Rasulullah ﷺ dalam peperangan, sehingga lebih mengetahui sunnah ini secara langsung. Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab mengusap khufain.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

"Dan usaplah kepala-kepalamu dan (basuhlah) kaki-kakimu sampai dengan kedua mata kaki."

Ayat ini menjadi dasar perintah membasuh kaki dalam wudhu. Adapun mengusap khufain (sepatu kulit) sebagai ganti membasuh kaki, dasarnya adalah hadits-hadits shahih, termasuk hadits ini.

Dalil Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad, dari jalur Syuraih bin Hani' dari Aisyah رضي الله عنها, kemudian dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim (dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه) dan Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa'i, dan Sunan Ibnu Majah dengan lafaz yang semakna. Imam Muslim meriwayatkan dari Ali رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ menetapkan:

لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ، وَلِلْمُقِيمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ

"Bagi musafir tiga hari beserta malam-malamnya, dan bagi mukim satu hari satu malam."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnadnya, dan beliau berpendapat bolehnya mengusap khufain, bahkan menjadikannya salah satu pendapat yang beliau bela dengan kuat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama batas waktu mengusap khufain, dan beliau menyebutkan kesepakatan ulama tentang bolehnya mengusap khufain bagi musafir dan mukim.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan batas waktu yang jelas dan menjadi rujukan dalam fiqih.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa mengusap khufain adalah sunnah yang mutawatir dari Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini mengandung beberapa poin penting:

  1. Aisyah رضي الله عنها mengarahkan kepada Ali رضي الله عنه: Ini menunjukkan adab dan keilmuan Aisyah رضي الله عنها. Beliau tidak menjawab langsung, tetapi mengarahkan kepada orang yang lebih mengetahui karena Ali رضي الله عنه sering bersama Nabi ﷺ dalam safar dan peperangan, sehingga lebih hafal sunnah-sunnah yang berkaitan dengan safar, termasuk mengusap khufain.
  2. Batas waktu mengusap khufain:
  • Musafir: tiga hari tiga malam (72 jam) sejak pertama kali mengusap setelah berhadats.
  • Mukim: satu hari satu malam (24 jam) sejak pertama kali mengusap setelah berhadats.
  1. Status hadits: Dalam riwayat ini, Muhammad bin Ja'far (perawi) mengatakan bahwa Syuraih bin Hani' mengira hadits ini marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) tetapi beliau takut untuk menegaskannya. Namun, riwayat-riwayat lain dari Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya menegaskan bahwa hadits ini marfu' secara jelas dari Nabi ﷺ.

Pemahaman Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa batas waktu ini dihitung sejak pertama kali seseorang mengusap khufain setelah berhadats, bukan sejak memakai khufain. Ini adalah pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap khufain dalam safar dan mukim, dan beliau menetapkan batas waktu yang berbeda untuk keduanya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama tentang bolehnya mengusap khufain, dan batas waktunya adalah sebagaimana disebutkan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengusap khufain adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan, dan beliau sangat tegas dalam membelanya.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah batas waktu dihitung sejak memakai khufain atau sejak pertama kali mengusap setelah berhadats. Pendapat yang paling kuat (rajih) menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi adalah dihitung sejak pertama kali mengusap setelah berhadats, berdasarkan hadits-hadits lain yang menjelaskan hal ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Syuraih bin Hani' pernah bertanya kepada Aisyah رضي الله عنها tentang mengusap khufain. Aisyah رضي الله عنها, dengan penuh hikmah, tidak langsung menjawab, tetapi mengarahkan kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Beliau berkata, "Tanyakan kepada Ali, karena dia biasa berperang bersama Rasulullah ﷺ."

Syuraih pun bertanya kepada Ali رضي الله عنه, dan beliau menjawab dengan jelas: "Bagi musafir tiga hari tiga malam, dan bagi mukim satu hari satu malam."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat saling menghormati keilmuan satu sama lain. Aisyah رضي الله عنها, meskipun beliau adalah Ummul Mukminin yang banyak meriwayatkan hadits, tetap mengarahkan kepada orang yang lebih ahli dalam bidang tertentu. Ini adalah pelajaran tentang tawadhu dan adab dalam mencari ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengusap khufain saat berwudhu sebagai ganti membasuh kaki, baik bagi musafir maupun mukim.
  2. Batas waktu: Musafir tiga hari tiga malam, mukim satu hari satu malam, dihitung sejak pertama kali mengusap setelah berhadats.
  3. Syarat: Khufain harus dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu).
  4. Adab mencari ilmu: Bertanyalah kepada orang yang lebih mengetahui, dan hormati keilmuan orang lain.
  5. Mengikuti sunnah: Mengusap khufain adalah sunnah yang shahih dan hendaknya tidak diingkari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?