Penjelasan Hadits Ahmad No. 1113 tentang Larangan cincin emas, pakaian campuran sutra, dan pelana merah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi tiga larangan Nabi ﷺ: (1) memakai cincin emas bagi laki-laki, (2) memakai pakaian qasi (campuran sutra dan linen/katun), dan (3) memakai mitsarah (pelana atau alas duduk yang berwarna merah menyala dan mewah). Larangan ini berkaitan dengan menjaga kesederhanaan, menjauhi sifat berlebihan, dan menutup pintu menyerupai kebiasaan orang-orang yang bermegah-megahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya (no. 1113). Sanadnya: Abdullah bin Ahmad → Ishaq bin Isma'il → Yahya bin 'Abbad → Syu'bah → Abu Ishaq → Hubairah → Ali.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan berlebih-lebihan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾

Terjemahan: "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

Dalil tentang emas bagi laki-laki — dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

«أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا»

(HR. Ahmad dan at-Tirmidzi; dinilai sahih oleh para ulama hadits)

Terjemahan: "Emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan umatku, dan diharamkan bagi laki-lakinya."

Keterangan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan cincin emas bagi laki-laki bersifat tegas (haram), sedangkan bagi perempuan dibolehkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan pakaian qasi dan mitsarah berkaitan dengan menyerupai gaya hidup orang kafir yang bermegah-megahan dan sifat sombong.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan kaidah: "Menutup sarana menuju yang haram adalah bagian dari syariat," sehingga hal-hal yang mengarah pada kesombongan dan pemborosan dilarang.

Penjelasan Rinci

Pertama: Cincin emas bagi laki-laki.

Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah — sepakat bahwa laki-laki muslim tidak boleh memakai cincin emas. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga kejantanan dan menjauhi sifat tasyabbuh (menyerupai) dengan perempuan atau orang-orang yang bermegah-megahan. Adapun perak, dibolehkan bagi laki-laki, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri memakai cincin perak (disebutkan dalam hadits-hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Kedua: Pakaian qasi.

Qasi adalah kain yang ditenun dari campuran sutra dan linen atau katun. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini karena di dalamnya terdapat unsur sutra, yang haram bagi laki-laki. Sebagian ulama menyebutkan bahwa jika sutra hanya sedikit sebagai hiasan pinggiran, ada keringanan dalam riwayat lain, namun yang utama adalah menjauhinya demi kehati-hatian.

Ketiga: Mitsarah.

Mitsarah adalah alas duduk atau pelana yang diberi warna merah menyala dan dihiasi secara mewah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa tafsiran: ada yang mengatakan pelana merah, ada yang mengatakan alas duduk yang diletakkan di atas pelana. Larangan ini berkaitan dengan sifat berlebihan dan menyerupai kebiasaan orang-orang non-Muslim yang bermegah-megahan pada masa itu. Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Mujahid menyebutkan bahwa yang dilarang adalah yang berwarna merah menyala secara khusus, karena warna itu identik dengan kemewahan dan kesombongan pada masa itu.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian (seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat) memandang larangan mitsarah bersifat tahrim (haram) jika tujuannya bermegah-megahan.
  • Sebagian lain (seperti Imam asy-Syafi'i dalam satu pendapat) memandangnya makruh jika tidak ada unsur sombong.
  • Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku ketika mengandung unsur israf (berlebihan) dan khuyala' (kesombongan), sebagaimana kaidah yang disebutkan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: "Larangan dalam syariat berkaitan dengan sifat yang melekat pada perbuatan, bukan sekadar bentuk luarnya."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu suatu ketika melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Ali mengambil cincin itu, lalu berkata dengan lembut namun tegas: "Ini adalah perhiasan yang tidak layak bagi seorang laki-laki." (Disebutkan dalam riwayat yang dinukil Ibnu Hajar dalam Fathul Bari). Ali tidak menghardik, tidak mempermalukan, tetapi menegur dengan hikmah — menunjukkan bahwa larangan ini bukan untuk merendahkan, melainkan untuk menjaga kehormatan dan kesederhanaan seorang muslim.

Hikmah: Teguran yang baik adalah teguran yang menyelamatkan, bukan yang mempermalukan. Inilah adab salafus shalih dalam amar ma'ruf nahi munkar.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Hindari cincin emas; gunakan perak jika ingin memakai cincin. Ini adalah kesepakatan ulama yang disebutkan.
  2. Hindari pakaian yang mengandung sutra bagi laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat (misalnya untuk pengobatan) sesuai keringanan yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
  3. Jauhi gaya hidup bermegah-megahan dalam berpakaian, alas duduk, atau kendaraan — terutama yang menyerupai kebiasaan orang-orang yang sombong dan boros.
  4. Tegurlah dengan lembut, sebagaimana dicontohkan Ali radhiyallahu 'anhu, tanpa menghakimi atau mempermalukan.
  5. Utamakan kesederhanaan karena itulah jalan Nabi ﷺ dan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?