Penjelasan Hadits Ahmad No. 1108 tentang Larangan mengawinkan keledai dengan kuda

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ mengawinkan (menyatukan) keledai jantan dengan kuda betina untuk menghasilkan keturunan campuran (bagal). Para ulama yang tercantum dalam rujukan memahami larangan ini sebagai bentuk menjaga kehormatan nasab kuda dan mencegah percampuran yang tidak bermanfaat, serta bentuk bimbingan Nabi ﷺ dalam muamalah peternakan. Intinya: seorang muslim menahan diri dari hal yang dilarang syariat, sekalipun tampak sepele.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Ali bin Abi Thalib), dari jalur Waki' → Sufyan (ats-Tsauri) → Utsman ats-Tsaqafi → Salim bin Abi al-Ja'd → Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Teks hadits:

نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُنْزِيَ حِمَارًا عَلَى فَرَسٍ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang kami mengawinkan keledai jantan dengan kuda (betina)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum ketaatan kepada larangan Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

QS. Al-Hasyr [59]: 7 — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Juga firman Allah:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

QS. An-Nur [24]: 63 — "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa fitnah atau azab yang pedih."

Kaitan dengan ulama: Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad, dan Sufyan ats-Tsauri ada dalam sanadnya. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya tentang kaidah "Jami' al-'Ulum wal-Hikam" menegaskan bahwa larangan Nabi ﷺ dalam urusan muamalah wajib diikuti selama tidak ada dalil yang membolehkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara bahasa memakai kata "nunziya" dari "al-inza'" yaitu menyatukan hewan jantan dengan betina untuk pembuahan. Yang dilarang adalah mengawinkan keledai jantan (himar) dengan kuda betina (faras) untuk menghasilkan bagal.

Para ulama dalam daftar rujukan memahami larangan ini dalam beberapa sisi:

  1. Sisi ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ. Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa larangan Rasulullah ﷺ dalam hal muamalah — termasuk peternakan — adalah bagian dari syariat yang wajib ditaati, bukan sekadar urusan dunia yang bisa diabaikan. Beliau membedakan antara larangan yang bersifat ibadah dan larangan yang bersifat muamalah, namun keduanya tetap wajib diikuti selama ada dalil.
  2. Sisi menjaga kehormatan nasab hewan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam pembahasan tentang hikmah-hikmah syariat menjelaskan bahwa syariat menjaga kemurnian nasab, termasuk pada hewan, karena percampuran yang tidak wajar dapat merusak sifat dan manfaat hewan tersebut. Kuda memiliki kedudukan khusus dalam jihad dan kebutuhan kaum muslimin, sehingga dijaga kemurniannya.
  3. Sisi mencegah perbuatan yang tidak bermanfaat. Imam an-Nawawi dalam prinsip umumnya menyebutkan bahwa larangan-larangan Nabi ﷺ dalam muamalah sering mengandung maslahat mencegah kerusakan (dar'ul mafasid). Mengawinkan dua jenis hewan berbeda untuk menghasilkan bagal dinilai tidak membawa manfaat yang jelas dan justru menghilangkan keutamaan kuda.
  4. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memahami larangan ini sebagai larangan yang bersifat tegas (haram) dalam mengawinkan keledai dengan kuda. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih — memandangnya sebagai larangan yang lebih ringan (makruh), karena hadits ini tidak sampai pada derajat larangan mutlak. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan haram, karena hadits ini shahih dan tegas menggunakan kata "nahaa" (melarang), dan tidak ada dalil yang membolehkan. Ibn Rajab al-Hanbali menegaskan bahwa larangan Nabi ﷺ yang shahih wajib diikuti kecuali ada dalil lain yang memalingkannya.
  5. Catatan penting. Hadits ini tidak berbicara tentang keharaman memakan daging bagal atau menungganginya secara mutlak, melainkan khusus tentang perbuatan mengawinkan keledai dengan kuda. Para ulama membedakan antara larangan perbuatan (mengawinkan) dan hukum memanfaatkan hasilnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — sepupu dan menantu Nabi ﷺ — adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang larangan-larangan Nabi ﷺ dalam muamalah. Beliau menyampaikan hadits ini dengan redaksi "nahaa" (melarang) yang menunjukkan ketegasan. Para sahabat menerima larangan ini dengan penuh ketaatan, karena mereka memahami bahwa Nabi ﷺ tidak melarang sesuatu kecuali karena ada hikmah dan maslahat bagi umat. Imam Ahmad bin Hanbal, yang meriwayatkan hadits ini, dikenal sebagai imam yang sangat berpegang pada hadits dan menjauhi pendapat yang menyelisihi nash. Beliau sering berkata bahwa seorang muslim hendaknya menahan diri dari yang dilarang meskipun akal belum sepenuhnya memahami hikmahnya. (Sumber: Musnad Ahmad, dan kitab-kitab kaidah Ibn Rajab al-Hanbali secara umum.)

Kesimpulan Praktis

  • Larangan mengawinkan keledai jantan dengan kuda betina adalah larangan Nabi ﷺ yang shahih dan wajib diikuti.
  • Seorang muslim menahan diri dari perbuatan yang dilarang syariat, sekalipun tampak kecil, sebagai bentuk ketaatan.
  • Hendaknya kita memahami bahwa syariat menjaga kemurnian nasab hewan dan mencegah percampuran yang tidak bermanfaat.
  • Jika ada perbedaan pendapat ulama, kita menghormati, namun mengikuti yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat yang menyatakan larangan ini haram.
  • Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?