Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat agar memeriksa mata dan telinga hewan kurban (atau hewan sembelihan) dengan teliti, yaitu memastikan keduanya tidak cacat, tidak buta, tidak terpotong, dan tidak rusak. Tujuannya agar hewan yang disembelih benar-benar sehat dan layak, karena cacat pada mata atau telinga bisa mengurangi keabsahan dan kesempurnaan ibadah kurban. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kualitas ibadah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya (Musnad Ali bin Abi Talib), dari jalur 'Abdullah bin Ahmad, dari Muhammad bin Bakkar, dari Abu Waki' al-Jarrah bin Malih, dari Abu Ishaq al-Hamdani, dari Hubairah bin Yarim, dari 'Ali bin Abi Talib رضي الله عنه.
Teks hadits:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ فَصَاعِدًا
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk memeriksa (meneliti) mata dan telinga, ke atas."
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keabsahan dan kesempurnaan kurban:
QS. Al-Hajj [22]: 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan ringkas: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar-syiar Allah, padanya ada kebaikan bagimu. Maka sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Hadits lain yang sangat terkait dan menjadi kaidah utama dalam bab ini, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Terjemahan: "Empat (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan kurban: yang buta sebelah matanya dengan jelas, yang sakit dengan jelas, yang pincang dengan jelas, dan yang sangat kurus hingga tidak bersumsum."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah. Kata nastasyrif berasal dari al-istisyraf, yaitu memeriksa bagian atas sesuatu dengan teliti dan cermat, seolah melihat dari tempat yang tinggi agar detailnya tampak jelas. Dalam konteks ini, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk memeriksa mata dan telinga hewan kurban dengan saksama, termasuk bagian atas telinga, agar tidak ada cacat yang tersembunyi.
Kaitan dengan hadits Al-Bara' bin 'Azib. Hadits 'Ali ini sejalan dengan hadits Al-Bara' yang menetapkan empat cacat yang membatalkan keabsahan kurban. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang tidak sahnya kurban dengan empat cacat tersebut, dan mereka berselisih pada cacat-cacat lain yang serupa maknanya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa cacat yang mengurangi daging atau merusak keindahan hewan, jika jelas, maka tidak sah dijadikan kurban menurut madzhab Syafi'i.
Mengapa mata dan telinga? Karena kedua bagian ini adalah penanda paling jelas bagi kesehatan dan keutuhan hewan. Mata yang buta, rusak, atau tertutup jelas menunjukkan cacat. Telinga yang terpotong, sobek, atau berlubang juga menunjukkan cacat. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat selalu memilih hewan yang paling sempurna dan bebas dari cacat untuk ibadah, karena kurban adalah bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, maka harus dengan yang terbaik.
Pendapat ulama daftar tentang rincian cacat mata dan telinga. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat Masail-nya menyebutkan bahwa telinga yang terpotong sebagian (bukan seluruhnya) masih diperselisihkan; namun yang jelas terpotong atau berlubang besar tidak sah. Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa cacat telinga yang mengurangi keutuhan hewan menjadikannya tidak sah untuk kurban. Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa cacat yang jelas pada mata atau telinga membatalkan keabsahan kurban, sedangkan cacat ringan yang tidak jelas dimaafkan.
Kaidah umum. Para ulama dari daftar ini sepakat bahwa:
- Cacat yang jelas dan mengurangi kualitas hewan → tidak sah untuk kurban.
- Cacat yang ringan dan tidak jelas → dimaafkan, meskipun yang lebih sempurna lebih utama.
- Pemeriksaan mata dan telinga adalah sunnah yang ditekankan karena Nabi ﷺ sendiri memerintahkannya.
Yang paling kuat menurut dalil. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama dari daftar, yaitu: cacat mata dan telinga yang jelas membatalkan keabsahan kurban, sedangkan cacat yang samar tidak membatalkan tetapi mengurangi keutamaan. Ini berdasarkan zahir hadits Al-Bara' dan perintah Nabi ﷺ dalam hadits 'Ali ini untuk memeriksa dengan teliti.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Ali bin Abi Talib رضي الله عنه suatu ketika hendak berkurban. Beliau memanggil orang yang dipercaya untuk membawa hewan kurban, lalu beliau sendiri memeriksa matanya, telinganya, dan seluruh badannya dengan teliti. Ketika ditanya mengapa begitu teliti, beliau menjawab bahwa Rasulullah ﷺ telah memerintahkan hal itu, dan beliau tidak ingin ibadahnya kepada Allah kurang sempurna karena kelalaian. Para sahabat yang mendengar hal ini pun meniru keteladanan beliau, sehingga menjadi kebiasaan di kalangan salaf untuk memeriksa hewan kurban dengan cermat sebelum membelinya.
Hikmah: Ibadah kepada Allah tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Jika untuk urusan dunia saja kita teliti, apalagi untuk urusan akhirat. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat salaf; sumber global: Musnad Ahmad dan kitab-kitab manasik.)
Kesimpulan Praktis
- Periksa mata hewan kurban: pastikan tidak buta, tidak rusak, tidak tertutup, dan tidak ada cacat jelas.
- Periksa telinga hewan kurban: pastikan tidak terpotong, tidak sobek besar, dan tidak berlubang.
- Periksa bagian atas telinga sebagaimana isyarat fasha'idan (ke atas), karena cacat sering tersembunyi di sana.
- Pilih hewan yang paling sehat dan sempurna sesuai kemampuan, karena kurban adalah ibadah.
- Cacat ringan yang samar tidak membatalkan, tetapi yang jelas membatalkan keabsahan kurban.
- Jangan malas memeriksa hanya karena tergesa-gesa atau malu kepada penjual; ini ibadah, bukan sekadar transaksi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.