Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi empat larangan Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yaitu: (1) memakai cincin emas, (2) menggunakan alas pelana berwarna merah (mitsarah), (3) mengenakan pakaian qasi (kain yang dicampur sutra), dan (4) meminum perasan (nabidz) yang terbuat dari gandum (ji'ah). Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian, kesederhanaan, dan kehormatan seorang muslim, serta menjauhkan dari hal-hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan larangan memakai emas dan kemewahan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1102) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Imam Abu Dawud dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai cincin emas bagi laki-laki adalah larangan yang tegas (tahrim), karena emas dianggap sebagai perhiasan yang dikhususkan untuk wanita. Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum bagi seluruh laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat seperti pengobatan.
Penjelasan Rinci
1. Larangan Memakai Cincin Emas
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, seperti hadits dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ"
"Diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki-laki umatku dan dihalalkan bagi perempuan-perempuan mereka." (HR. At-Tirmidzi, no. 1720)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penggunaan emas untuk laki-laki, baik sebagai cincin, kalung, gigi palsu (kecuali darurat), atau hiasan lainnya. Adapun untuk perempuan, emas dihalalkan sebagai perhiasan karena itu adalah fitrah mereka.
2. Larangan Menggunakan Mitsarah (الْمِيثَرَةُ)
Mitsarah adalah bantal atau alas pelana yang terbuat dari sutra, atau yang diisi dengan kapas dan dihiasi dengan warna merah. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mitsarah adalah alas yang digunakan di atas pelana kuda yang terbuat dari sutra.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini karena mitsarah merupakan simbol kesombongan dan kemewahan. Menggunakannya menunjukkan sikap berlebihan dalam hal yang bersifat duniawi, yang dapat melalaikan hati dari mengingat Allah.
3. Larangan Memakai Pakaian Qasi (الْقَسِّيُّ)
Qasi adalah kain yang terbuat dari campuran linen (katun) dan sutra. Ada juga yang mengatakan bahwa qasi adalah kain sutra yang kasar. Larangan ini karena mengandung unsur sutra, yang diharamkan bagi laki-laki.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah pakaian yang seluruhnya terbuat dari sutra atau yang dicampur dengan sutra dalam jumlah yang signifikan. Adapun jika hanya sedikit sekali dan tidak terasa, maka dimaafkan menurut sebagian ulama, namun yang lebih hati-hati adalah menjauhinya.
4. Larangan Minum Ji'ah (الْجِعَةُ)
Ji'ah adalah minuman yang terbuat dari perasan gandum (barley) yang difermentasi hingga menjadi memabukkan. Ini termasuk dalam kategori khamr (minuman keras) karena memabukkan.
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa semua minuman yang memabukkan adalah haram berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa semua yang memabukkan, baik dari kurma, anggur, gandum, atau bahan lainnya, adalah haram. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sangat berhati-hati dalam mengikuti larangan Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, maka beliau menegurnya dan berkata: "Rasulullah ﷺ telah melarangku dari hal ini. Maka janganlah engkau memakainya, karena sesungguhnya larangan beliau adalah untuk kebaikan kita."
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan tidak menganggap remeh larangan beliau, meskipun dalam hal yang tampak kecil seperti cincin emas. Mereka memahami bahwa setiap larangan Nabi ﷺ pasti mengandung hikmah dan kebaikan bagi umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi memakai cincin emas bagi laki-laki — karena ini haram dan merupakan perhiasan yang dikhususkan untuk wanita.
- Hindari menggunakan alas atau perabotan yang terbuat dari sutra — karena menunjukkan kemewahan yang berlebihan dan diharamkan bagi laki-laki.
- Perhatikan jenis pakaian — jangan memakai pakaian yang mengandung sutra, baik murni maupun campuran.
- Jauhi semua minuman memabukkan — baik dari gandum, kurma, anggur, atau bahan lainnya, karena semuanya haram.
- Ambil pelajaran — bahwa larangan Nabi ﷺ bukanlah pembatasan yang sempit, melainkan kasih sayang dan perlindungan bagi umatnya dari hal-hal yang merusak agama dan dunia mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.