Penjelasan Hadits Ahmad No. 110 tentang Larangan shalat setelah Asr dan Fajr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mengerjakan shalat sunnah (nafilah) setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam, dan setelah shalat Subuh sampai matahari terbit. Larangan ini adalah bentuk pengaturan waktu ibadah agar tidak menyerupai ibadah orang-orang yang menyembah matahari, dan agar seorang Muslim tidak sibuk dengan shalat sunnah pada waktu yang dilarang. Namun para ulama menjelaskan bahwa shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid, shalat thawaf, atau qadha shalat wajib) tetap boleh dikerjakan pada waktu tersebut menurut pendapat yang kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan waktu-waktu shalat:

QS. Al-Isra' [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Terjemahan: "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah sendiri yang menetapkan waktu-waktu shalat, sehingga seorang hamba tidak boleh menentukan waktu ibadah menurut hawa nafsunya. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar pembagian waktu shalat yang lima.

Hadits yang sedang dibahas (Musnad Ahmad no. 110):

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari jalur Qatadah dari Abu al-'Aliyah. Ibn 'Abbas berkata bahwa beberapa orang yang terpercaya — dan yang paling ia percayai di antara mereka adalah 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu — bersaksi bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

Terjemahan: "Tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan tidak ada shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit."

Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang sangat banyak, di antaranya hadits Abu Sa'id al-Khudri dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan hadits 'Umar sendiri yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini mutawatir maknanya dari Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ melarang dua waktu untuk mengerjakan shalat sunnah mutlak: (1) setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan (2) setelah shalat Subuh hingga matahari terbit. Yang dimaksud "lā shalāta" (tidak ada shalat) adalah larangan, bukan berarti shalat tersebut tidak sah secara mutlak — melainkan larangan mengerjakannya, sebagaimana dipahami para ulama dari daftar yang disebutkan.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur), dan hikmahnya adalah agar tidak menyerupai orang-orang yang menyembah matahari yang sujud pada saat matahari terbit dan terbenam. Ini juga disebutkan dalam hadits 'Amr bin 'Abasah yang diriwayatkan Muslim: "Janganlah engkau shalat pada saat matahari terbit dan terbenam, karena saat itu matahari terbit di antara dua tanduk setan."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab (shalat tahiyatul masjid, shalat thawaf, shalat gerhana, qadha shalat wajib, dan shalat jenazah) tetap boleh dikerjakan berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Ibn Taymiyyah serta Ibn Qayyim.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kaidah dalam syariat adalah larangan shalat pada waktu tertentu tidak mencakup shalat yang memiliki sebab, karena Nabi ﷺ sendiri mengqadha shalat sunnah setelah Ashar (sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan al-Bukhari), dan beliau mengerjakan shalat tahiyatul masjid pada waktu yang dilarang ketika masuk masjid.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa larangan ini adalah larangan shalat sunnah mutlak, dan beliau merinci bahwa shalat yang memiliki sebab tetap dikerjakan. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar seorang hamba tidak menjadikan waktu-waktu tersebut sebagai waktu khusus untuk shalat sunnah, karena waktu tersebut adalah waktu yang dilarang oleh syariat.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan bahwa hadits-hadits larangan ini shahih dan mutawatir, dan beliau menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk shalat sunnah mutlak, bukan shalat yang memiliki sebab.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama dari kalangan tabi'in seperti Qatadah (yang merupakan perawi hadits ini) dan al-Hasan al-Bashri memaknai larangan ini secara luas, namun jumhur ulama dari daftar — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin — membedakan antara shalat sunnah mutlak dan shalat yang memiliki sebab. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ini, karena didukung oleh hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri mengerjakan shalat yang memiliki sebab pada waktu tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits Nabi ﷺ. Dalam hadits ini, Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menyebutkan bahwa 'Umar termasuk orang yang paling ia percayai dalam menyampaikan hadits. Ini menunjukkan adab para sahabat dalam menerima dan menyampaikan ilmu: mereka tidak menyampaikan hadits kecuali setelah benar-benar yakin dan mendengar dari orang yang terpercaya. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa 'Umar pernah berkata: "Aku khawatir jika aku menyampaikan hadits yang tidak aku dengar langsung dari Nabi ﷺ, maka aku akan terjatuh ke dalam neraka." Namun ketika beliau benar-benar mendengar dan meyakini, beliau menyampaikannya dengan penuh tanggung jawab. Hikmahnya: seorang penuntut ilmu hendaklah berhati-hati dalam menyampaikan hadits, dan hendaklah memastikan kebenaran riwayat sebelum menyebarkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengerjakan shalat sunnah mutlak setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam, dan setelah shalat Subuh sampai matahari terbit. Ini adalah larangan yang shahih dan disepakati jumhur ulama.
  2. Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan pada waktu tersebut, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat thawaf, shalat gerhana, qadha shalat wajib, dan shalat jenazah — berdasarkan pendapat yang dipilih Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, dan al-Utsaimin.
  3. Hikmah larangan ini adalah agar tidak menyerupai orang-orang yang menyembah matahari, dan agar seorang Muslim tidak menjadikan waktu tersebut sebagai waktu khusus untuk shalat sunnah.
  4. Hendaklah seorang Muslim menyibukkan diri dengan dzikir, istighfar, dan doa pada waktu-waktu tersebut, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  5. Berhati-hatilah dalam menyampaikan hadits — pastikan riwayatnya shahih dan pahami maknanya sesuai pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?