Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menikahi putri Hamzah bin Abdul Muththalib (رضي الله عنه) karena antara Nabi ﷺ dan Hamzah terdapat hubungan persaudaraan sepersusuan. Nabi ﷺ dan Hamzah disusui oleh ibu yang sama, yaitu Tsuwaibah. Maka putri Hamzah adalah keponakan Nabi ﷺ dari jalur persusuan, dan tidak halal dinikahi. Hadits ini juga menunjukkan adab Ali bin Abi Thalib (رضي الله عنه) yang bertanya dengan lembut kepada Nabi ﷺ, serta kejelasan Nabi ﷺ dalam menerangkan hukum.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, dari Ali bin Abi Thalib (رضي الله عنه). Redaksi lengkapnya:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَلِيٍّ، قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لِي أَرَاكَ تَنَوَّقُ فِي قُرَيْشٍ وَتَدَعُنَا قَالَ عِنْدَكَ شَيْءٌ قُلْتُ ابْنَةُ حَمْزَةَ قَالَ هِيَ ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ
Terjemahan: Dari Ali (رضي الله عنه), ia berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau menikah dari Quraisy dan tidak dari kami?” Beliau bersabda, “Apakah kamu memiliki seseorang?” Aku berkata, “Putri Hamzah.” Beliau bersabda, “Dia adalah putri saudaraku melalui persusuan.”
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna yang sama, yaitu larangan menikahi kerabat sepersusuan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa persusuan menjadikan mahram sebagaimana nasab. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hubungan persusuan menetapkan keharaman nikah.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar:
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
(QS. An-Nisa [4]: 23)
Terjemahan: “…dan (diharamkan atasmu) istri-istri anak-anak kandungmu, dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Ayat ini secara umum menjelaskan keharaman menikahi mahram karena nasab. Para ulama seperti Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa keharaman karena persusuan diqiyaskan (dianalogikan) kepada keharaman karena nasab, berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Hubungan persusuan menetapkan mahram.
Nabi ﷺ dan Hamzah bin Abdul Muththalib (رضي الله عنه) adalah saudara sepersusuan. Keduanya disusui oleh Tsuwaibah, hamba sahaya Abu Lahab. Maka putri Hamzah adalah keponakan Nabi ﷺ dari jalur persusuan. Dalam Islam, hubungan persusuan yang memenuhi syarat tertentu menjadikan seseorang mahram, sehingga tidak boleh dinikahi. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa persusuan yang menyebabkan mahram adalah persusuan yang terjadi pada masa bayi (sebelum usia dua tahun) dan memenuhi jumlah tertentu menurut pendapat yang kuat.
Kedua: Adab Ali bin Abi Thalib (رضي الله عنه) dalam bertanya.
Ali (رضي الله عنه) bertanya dengan kalimat yang lembut: “Mengapa engkau menikah dari Quraisy dan tidak dari kami?” Ini menunjukkan bahwa beliau ingin mengetahui hikmah di balik pilihan Nabi ﷺ, bukan menentang. Nabi ﷺ menjawab dengan jelas dan tidak menegur Ali, karena pertanyaan itu muncul dari keinginan memahami, bukan dari keraguan terhadap kenabian.
Ketiga: Nabi ﷺ tidak menikahi putri Hamzah karena mahram.
Nabi ﷺ bersabda: “Dia adalah putri saudaraku melalui persusuan.” Ini menunjukkan bahwa beliau tidak menikahinya bukan karena tidak suka, tetapi karena larangan syariat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa persusuan menetapkan keharaman nikah, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa [4]: 23 yang menyebutkan mahram-mahram karena nasab, dan hadits ini menambahkan mahram karena persusuan.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang jumlah persusuan.
Para ulama berbeda pendapat tentang berapa kali persusuan yang menjadikan mahram. Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat lima kali persusuan yang mengenyangkan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa persusuan yang menjadikan mahram adalah yang terjadi pada masa bayi dan jumlahnya tidak ditentukan secara ketat, selama itu mengenyangkan. Imam Malik berpendapat bahwa sedikit atau banyak persusuan pada masa bayi tetap menjadikan mahram. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama, yaitu lima kali persusuan, berdasarkan hadits ‘Aisyah (رضي الله عنها) yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menguatkan pendapat ini.
Kelima: Hikmah di balik pertanyaan Ali.
Ali (رضي الله عنه) ingin agar Nabi ﷺ menikah dengan putri Hamzah, karena Hamzah adalah paman Nabi ﷺ dan Ali adalah sepupu Nabi ﷺ. Namun, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa hubungan persusuan menghalangi pernikahan tersebut. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam mengatur mahram dengan sangat teliti, dan tidak ada yang bisa mengubah hukum Allah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Hamzah bin Abdul Muththalib (رضي الله عنه) adalah paman Nabi ﷺ yang sangat dicintai. Ia dan Nabi ﷺ disusui oleh Tsuwaibah, hamba sahaya Abu Lahab. Ketika Hamzah gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud, Nabi ﷺ sangat bersedih. Putri Hamzah, yang bernama Umamah binti Hamzah, menjadi yatim. Ali bin Abi Thalib (رضي الله عنه) yang melihat bahwa Nabi ﷺ menikahi banyak wanita dari Quraisy, bertanya dengan penuh adab mengapa beliau tidak menikahi putri Hamzah, yang masih kerabat dekat. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut bahwa putri Hamzah adalah putri saudaranya sepersusuan, sehingga tidak halal baginya. Mendengar jawaban itu, Ali (رضي الله عنه) pun memahami dan menerima. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga batasan syariat, dan betapa para sahabat memiliki adab yang tinggi dalam bertanya. (Sumber: Musnad Ahmad, Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Kesimpulan Praktis
- Persusuan menetapkan mahram. Jika seseorang disusui oleh ibu yang sama dengan orang lain, maka hubungan mereka menjadi mahram, dan tidak boleh menikah.
- Adab bertanya kepada ulama atau pemimpin. Bertanyalah dengan lembut dan niat untuk memahami, bukan untuk menentang.
- Syariat Islam sangat teliti dalam masalah mahram. Jangan menikahi kerabat yang masih mahram, baik karena nasab maupun persusuan.
- Menjaga batasan Allah. Nabi ﷺ memberikan contoh terbaik dalam menjauhi yang haram, meskipun itu sesuatu yang secara manusiawi mungkin diinginkan.
- Merujuk kepada ulama yang terpercaya. Jika ada keraguan tentang mahram, tanyakan kepada ulama yang menguasai ilmu fiqih dan hadits.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.