Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang shalat sunnah setelah shalat Ashar secara mutlak, kecuali ada sebab tertentu yang dilakukan ketika matahari masih tinggi dan belum menguning. Larangan ini adalah larangan tahrim (haram) menurut jumhur ulama, namun ada keringanan untuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat sunnah rawatib sebelum fardhu, qadha, atau shalat jenazah. Intinya, waktu setelah Ashar adalah waktu terlarang untuk shalat sunnah mutlak, dan ini adalah bentuk penghormatan terhadap waktu tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
قَالَ حَدَّثَنَاهُ إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا تُصَلُّوا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَّا أَنْ تُصَلُّوا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ. قَالَ سُفْيَانُ: فَمَا أَدْرِي بِمَكَّةَ يَعْنِي أَوْ بِغَيْرِهَا.
Terjemahan:
"Janganlah kalian shalat setelah Ashar kecuali kalian shalat ketika matahari masih tinggi." Sufyan berkata: "Aku tidak tahu apakah beliau maksudkan di Makkah atau di tempat lain."
Hadits Pendukung dari Shahih al-Bukhari:
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
"Tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam." (HR. Al-Bukhari no. 586)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Ayat ini menunjukkan bahwa waktu-waktu shalat telah ditentukan, dan larangan shalat di waktu terlarang adalah bagian dari menjaga batas-batas waktu yang telah Allah tetapkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum shalat setelah Ashar. Namun, pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh jumhur ulama—termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik—adalah bahwa larangan ini bersifat umum dan mencakup semua shalat sunnah, kecuali yang memiliki sebab.
Pendapat Ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa shalat sunnah mutlak setelah Ashar adalah haram, kecuali shalat yang memiliki sebab seperti shalat qadha, shalat jenazah, atau shalat sunnah rawatib yang tertinggal. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang shalat setelah Ashar.
- Imam asy-Syafi'i juga berpendapat bahwa shalat sunnah mutlak setelah Ashar tidak boleh, namun shalat yang memiliki sebab tetap diperbolehkan. Beliau berdalil dengan hadits Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar—beliau menjelaskan bahwa itu adalah shalat rawatib Zhuhur yang tertinggal.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makruh tahrim (hampir haram) melakukan shalat sunnah setelah Ashar, namun tidak sampai haram. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat jumhur.
Penjelasan Sufyan ats-Tsauri:
Perkataan Sufyan dalam hadits ini—"Aku tidak tahu apakah beliau maksudkan di Makkah atau di tempat lain"—menunjukkan bahwa larangan ini mungkin terkait dengan kondisi tertentu di Makkah, karena di Makkah matahari terbenam lebih cepat dan waktu setelah Ashar sangat singkat. Namun, para ulama tetap mengambil keumuman lafaz hadits, karena kaidah ushul fiqh menyatakan: al-'ibrah bi 'umumil lafzhi la bi khususis sabab (yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab).
Hikmah Larangan:
Larangan ini mengandung hikmah besar, yaitu agar seorang muslim tidak melakukan shalat di waktu-waktu yang menyerupai ibadah orang-orang musyrik yang menyembah matahari. Waktu setelah Ashar hingga terbenam adalah waktu di mana matahari condong ke arah terbenam, dan syaitan ikut serta dalam sujudnya orang-orang musyrik. Maka syariat menutup pintu ini agar tidak ada keserupaan dengan ibadah mereka.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Suatu hari Nabi ﷺ shalat Ashar di rumahku, kemudian beliau masuk ke rumahnya. Setelah itu beliau keluar dan shalat dua rakaat. Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, engkau shalat dua rakaat setelah Ashar padahal sebelumnya engkau melarang kami?' Beliau menjawab: 'Itu adalah dua rakaat yang biasa aku kerjakan setelah Zhuhur, dan aku lupa mengerjakannya karena ada kesibukan, maka aku kerjakan sekarang.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri tidak pernah melakukan shalat sunnah mutlak setelah Ashar, namun beliau mengerjakan shalat yang memiliki sebab—yaitu qadha shalat rawatib yang tertinggal. Ini menjadi dalil bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan di waktu terlarang.
Kesimpulan Praktis
- Haram melakukan shalat sunnah mutlak setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
- Boleh melakukan shalat yang memiliki sebab, seperti:
- Mengqadha shalat fardhu yang tertinggal.
- Shalat jenazah.
- Shalat sunnah rawatib yang tertinggal (seperti contoh Nabi ﷺ).
- Shalat tahiyatul masjid jika masuk masjid dan belum duduk (menurut sebagian ulama).
- Hindari menunda shalat sunnah hingga waktu terlarang tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
- Jaga adab dengan tidak meremehkan larangan Nabi ﷺ, karena larangan ini adalah bagian dari syariat yang harus dihormati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.