Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang shalat sunnah mutlak setelah shalat Ashar, kecuali jika matahari masih tinggi (belum menguning/mendekati terbenam). Maksudnya, waktu terlarang itu adalah ketika matahari sudah rendah dan hampir tenggelam, bukan seluruh waktu setelah Ashar. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai larangan shalat sunnah mutlak tanpa sebab, sedangkan shalat yang memiliki sebab (seperti qadha, tahiyyatul masjid) memiliki pengecualian tersendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan shalat pada waktu tertentu:
QS. Al-Isra' [17]: 78
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Ayat ini menunjukkan adanya waktu-waktu shalat yang ditentukan, dan menjadi dasar bahwa ibadah shalat terikat pada waktu yang Allah tetapkan.
Hadits terkait:
Hadits riwayat Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1073), melalui jalur Sufyan (ats-Tsauri) dan Syu'bah, dari Manshur, dari Hilal, dari Wahb bin al-Ajda', dari Ali.
Maknanya: "Janganlah kalian shalat setelah Ashar kecuali kalian shalat ketika matahari masih tinggi."
Hadits ini juga memiliki riwayat pendukung dalam kitab-kitab shahih, di antaranya:
Dari Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
"Tidak ada shalat (sunnah) setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dan menggunakannya sebagai dalil dalam masalah waktu terlarang shalat.
- Sufyan ats-Tsauri dan Syu'bah adalah perawi dalam sanad hadits ini, keduanya termasuk ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang shalat sunnah setelah Ashar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk shalat sunnah mutlak.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah larangan shalat pada waktu matahari rendah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini mengandung larangan shalat sunnah setelah Ashar, namun dengan pengecualian: "kecuali kalian shalat ketika matahari masih tinggi." Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak berlaku sepanjang waktu setelah Ashar, melainkan khusus ketika matahari sudah mulai rendah dan mendekati terbenam.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan shalat setelah Ashar dan setelah Subuh adalah larangan bagi shalat sunnah mutlak (yang tidak memiliki sebab). Adapun shalat yang memiliki sebab seperti qadha shalat wajib, tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah yang diqadha, maka boleh dikerjakan berdasarkan hadits-hadits lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat larangan itu berlaku untuk shalat sunnah mutlak, bukan yang memiliki sebab.
- Sebagian ulama berpendapat larangan itu berlaku umum, namun hadits Ali ini menunjukkan adanya pengecualian ketika matahari masih tinggi.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: waktu matahari rendah adalah waktu ketika orang-orang musyrik menyembah matahari, sehingga umat Islam dilarang menyerupai mereka. Selain itu, ini adalah waktu tenggelamnya matahari di antara dua tanduk setan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits Ali ini menunjukkan bahwa larangan shalat setelah Ashar itu muqayyad (terikat) dengan kondisi matahari masih tinggi. Jadi jika seseorang shalat setelah Ashar sementara matahari masih tinggi (belum menguning), maka itu boleh. Namun jika matahari sudah menguning dan hampir terbenam, maka terlarang.
Kesimpulan pemahaman:
- Waktu terlarang shalat sunnah mutlak setelah Ashar adalah ketika matahari sudah rendah/mendekati terbenam (waktu kuning).
- Jika matahari masih tinggi (putih terang), maka shalat sunnah mutlak setelah Ashar diperbolehkan menurut sebagian ulama, berdasarkan zahir hadits Ali ini.
- Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah tetap adanya larangan setelah Ashar secara umum, kecuali shalat yang memiliki sebab. Hadits Ali ini dipahami sebagai penjelasan bahwa larangan tersebut berlaku ketika matahari sudah mulai menguning.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, sepupu dan menantu Nabi ﷺ, adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai orang yang sangat menjaga waktu-waktu shalat dan memahami betul sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah.
Suatu ketika, setelah shalat Ashar, ada sahabat yang ingin melaksanakan shalat sunnah. Ali mengingatkan mereka dengan sabda Nabi ﷺ ini, agar mereka tidak shalat pada waktu yang terlarang. Namun beliau juga menjelaskan bahwa jika matahari masih tinggi, maka masih ada kelonggaran.
Sufyan ats-Tsauri, salah satu perawi hadits ini, dikenal sebagai "Amirul Mukminin fil Hadits" (pemimpin orang-orang beriman dalam ilmu hadits). Beliau sangat berhati-hati dalam meriwayatkan dan memahami hadits, termasuk dalam masalah waktu-waktu shalat.
Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang shalat setelah Ashar, beliau merujuk kepada hadits-hadits seperti ini dan menjelaskan bahwa larangan itu berlaku untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab tetap boleh.
Kesimpulan Praktis
- Larangan shalat sunnah mutlak setelah Ashar berlaku ketika matahari sudah mulai rendah/mendekati terbenam (waktu kuning).
- Jika matahari masih tinggi (putih terang), sebagian ulama membolehkan shalat sunnah mutlak berdasarkan zahir hadits Ali ini.
- Shalat yang memiliki sebab seperti qadha shalat wajib, tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah rawatib yang diqadha, tetap boleh dikerjakan meskipun setelah Ashar, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
- Sebaiknya menghindari shalat sunnah mutlak setelah Ashar ketika matahari sudah menguning, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti larangan Nabi ﷺ.
- Merujuk kepada ulama terpercaya dalam memahami perbedaan pendapat, dan tidak memaksakan satu pendapat tanpa dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.