Penjelasan Hadits Ahmad No. 1061 tentang Larangan berkurban hewan cacat telinga dan mata

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ketika hendak berkurban, kita diperintahkan untuk memeriksa dengan teliti kondisi mata dan telinga hewan kurban. Hewan yang memiliki cacat pada telinga—seperti terbelah memanjang, berlubang bulat, terpotong tepinya, atau terpotong dari belakang—tidak sah dijadikan hewan kurban. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kualitas dan kesempurnaan hewan yang dipersembahkan kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, melalui Syuraih bin an-Nu'man. Para perawi dalam sanad ini—seperti Waki' bin al-Jarrah, Israil, Ali bin Shalih, dan Abu Ishaq as-Sabi'i—adalah perawi yang dikenal dan diterima riwayatnya oleh para ulama hadits.

Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari riwayat lain, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari sahabat lain, yang semakna dalam melarang hewan kurban yang cacat.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum syariat kurban adalah firman Allah:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَسْلِمُوا لَهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

QS. Al-Hajj [22]: 34

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa syariat kurban adalah syariat yang Allah tetapkan untuk mengingat-Nya dan mendekatkan diri kepada-Nya, sehingga hewan yang dipersembahkan haruslah yang terbaik dan bebas dari cacat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa istilah penting yang perlu dipahami:

Pertama, perintah "نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ" (nastasyrifal 'aina wal udzun) berarti memeriksa dengan cermat kondisi mata dan telinga hewan kurban. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting karena mata dan telinga adalah bagian yang paling mudah terlihat cacatnya, dan cacat pada keduanya menunjukkan kurangnya kualitas hewan.

Kedua, istilah-istilah cacat telinga yang disebutkan:

  • شَرْقَاءَ (syarqa'): hewan yang telinganya terbelah dua memanjang. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah telinga yang sobek memanjang sehingga terbelah.
  • خَرْقَاءَ (kharqa'): hewan yang telinganya berlubang bulat, baik lubang tersebut adalah tanda (seperti bekas penanda) atau lubang alami.
  • مُقَابَلَةٍ (muqabalah): hewan yang tepi telinganya terpotong dari arah depan.
  • مُدَابَرَةٍ (mudabarah): hewan yang tepi telinganya terpotong dari arah belakang.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan bahwa hewan kurban haruslah yang sempurna dan tidak memiliki kekurangan, karena kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah, maka hendaknya yang dipersembahkan adalah yang terbaik.

Para ulama dari kalangan empat madzhab—Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal—sepakat bahwa hewan yang memiliki cacat seperti yang disebutkan dalam hadits ini tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menegaskan bahwa cacat-cacat ini menghalangi keabsahan kurban karena mengurangi kesempurnaan hewan yang dipersembahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menambahkan bahwa hikmah larangan ini adalah agar kurban yang kita persembahkan benar-benar bersih dari kekurangan, karena Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Beliau juga menjelaskan bahwa memeriksa mata dan telinga adalah langkah awal yang praktis, namun secara umum semua cacat yang mengurangi kualitas hewan harus dihindari.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa syariat kurban mengandung hikmah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan yang terbaik, sebagai bentuk syukur atas nikmat-Nya dan sebagai sarana untuk berbagi kepada sesama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in yang terkenal zuhud dan wara', pernah ditanya tentang seseorang yang ingin berkurban tetapi hanya memiliki hewan yang sedikit cacat. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hendaknya ia mencari hewan yang paling sempurna, karena kurban adalah ibadah yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Beliau sendiri dikenal sangat teliti dalam memilih hewan kurban, bahkan beliau pernah menolak hewan yang hanya memiliki cacat kecil pada telinganya karena ingin mempersembahkan yang terbaik kepada Allah.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para salafus shalih memahami hadits ini bukan sekadar sebagai larangan formal, tetapi sebagai dorongan untuk memberikan yang terbaik dalam beribadah kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Periksa dengan teliti kondisi mata dan telinga hewan kurban sebelum membeli atau menyembelihnya.
  2. Hindari hewan dengan cacat pada telinga: terbelah memanjang, berlubang bulat, terpotong tepi depan, atau terpotong tepi belakang.
  3. Pilih hewan yang paling sempurna dan sehat, karena kurban adalah ibadah yang harus dilakukan dengan kualitas terbaik.
  4. Bertanyalah kepada ahlinya jika ragu tentang kondisi hewan, dan jangan memaksakan diri dengan hewan yang jelas cacat.
  5. Ingatlah bahwa kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah, maka persembahkanlah yang terbaik sesuai kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?