Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dari tiga perkara: memakai cincin emas, memakai pakaian qassiy (pakaian yang dicampur sutra), dan memakai mayatsir (pelana yang terbuat dari sutra). Larangan ini menunjukkan keharaman atau setidaknya larangan keras bagi laki-laki untuk menggunakan emas dan sutra, baik untuk perhiasan maupun pelengkap pakaian atau tunggangan. Ini adalah bagian dari ajaran Islam yang menjaga kehormatan dan kesederhanaan laki-laki.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 26
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian kepadamu untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."
Ayat ini menunjukkan bahwa pakaian adalah nikmat dari Allah, namun tetap ada batasan syariat dalam memilihnya, termasuk larangan emas dan sutra bagi laki-laki.
Hadits terkait:
Hadits yang sama diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
"نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ"
"Rasulullah ﷺ melarangku memakai cincin emas, memakai pakaian qassiy, dan memakai mayatsir." (HR. Al-Bukhari, no. 5837)
Kaitan dengan ulama:
- Imam al-Bukhari memuat hadits ini dalam Shahih-nya pada "Kitab Libas" (Bab pakaian), menunjukkan pentingnya pembahasan ini dalam fiqih pakaian.
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkannya dalam Musnad-nya, dan beliau adalah imam yang sangat tegas dalam masalah larangan emas dan sutra bagi laki-laki.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman emas bagi laki-laki secara mutlak, baik untuk cincin maupun perhiasan lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa qassiy adalah pakaian yang dicampur dengan sutra, dan mayatsir adalah pelana yang di atasnya ada sutra.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dengan sangat rinci:
1. Larangan cincin emas bagi laki-laki
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa emas diharamkan bagi laki-laki, baik untuk cincin, kalung, gelang, atau perhiasan lainnya. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak.
- Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Tidak boleh bagi laki-laki memakai cincin emas, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama."
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak, dan para sahabat mengikuti beliau. Adapun emas, maka Allah menghalalkannya bagi wanita dan mengharamkannya bagi laki-laki.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa larangan ini bersifat pengharaman, bukan sekadar makruh.
2. Larangan pakaian qassiy
Qassiy adalah pakaian yang ditenun dengan campuran sutra dan linen atau katun. Para ulama menjelaskan:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil dari para ulama bahasa bahwa qassiy dinisbatkan kepada daerah Qass di Mesir yang terkenal dengan pakaian campuran sutra.
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hukum memakai pakaian yang dicampur sutra tergantung pada kadarnya. Jika sutranya banyak sehingga mendominasi, maka haram. Jika sedikit, maka ada perincian di kalangan ulama, namun yang lebih hati-hati adalah menjauhi seluruhnya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini karena sutra adalah pakaian yang dikhususkan untuk wanita, dan laki-laki dilarang menyerupai wanita.
3. Larangan mayatsir
Mayatsir (jamak dari maitsarah) adalah pelana atau alas tunggangan yang terbuat dari sutra atau dihiasi sutra. Ini menunjukkan bahwa larangan sutra tidak hanya pada pakaian, tetapi juga pada alas dan pelengkap lainnya.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan kehati-hatian Islam dalam menutup semua jalan menuju kemewahan berlebihan dan kesombongan.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa penggunaan sutra untuk alas duduk, bantal, atau hiasan rumah juga terlarang bagi laki-laki, karena keumuman dalil larangan sutra.
Hikmah larangan ini:
- Menjaga kejantanan dan kehormatan laki-laki
- Menghindari kesombongan dan kemewahan berlebihan
- Membedakan penampilan laki-laki dan wanita sesuai fitrah
- Mengajarkan kesederhanaan dan zuhud dalam kehidupan
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang sahabat memakai cincin emas. Maka beliau ﷺ melepas cincin tersebut dari jarinya dan membuangnya, seraya bersabda:
"يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ"
"Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api lalu meletakkannya di tangannya?"
Kemudian dikatakan kepada orang tersebut setelah Rasulullah ﷺ pergi: "Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah." Maka ia menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambil kembali cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah ﷺ." (HR. Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya larangan emas bagi laki-laki, dan betapa mulianya sikap sahabat yang lebih mengutamakan ketaatan kepada Rasulullah ﷺ daripada harta benda dunia.
Kesimpulan Praktis
- Laki-laki haram memakai cincin emas atau perhiasan emas lainnya, baik yang kecil maupun besar.
- Laki-laki haram memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni atau campuran sutra yang dominan.
- Hindari menggunakan alas, bantal, atau pelana yang terbuat dari sutra bagi laki-laki.
- Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak, karena Nabi ﷺ sendiri memakainya.
- Wanita diperbolehkan memakai emas dan sutra, karena ini adalah kekhususan bagi mereka.
- Jadikan kesederhanaan sebagai gaya hidup, karena Islam mengajarkan zuhud dan tidak berlebihan dalam hal dunia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.