Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi empat larangan penting dari Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Larangan tersebut adalah: (1) memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning (mu'ashfar), (2) memakai pakaian qassi (terbuat dari campuran sutra dan linen), (3) memakai cincin emas, dan (4) membaca Al-Qur'an saat rukuk. Keempat larangan ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kesederhanaan, kehormatan, dan adab ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1044) dari jalur Nafi', dari Ibrahim bin Hunain, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.
Adapun dalil dari Al-Qur'an yang terkait dengan larangan membaca Al-Qur'an saat rukuk adalah firman Allah Ta'ala:
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
"Dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya, dan usahakanlah jalan tengah di antara keduanya." (QS. Al-Isra' [17]: 110)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki aturan dan adab tertentu, termasuk larangan membaca Al-Qur'an di luar tempatnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, larangan memakai pakaian mu'ashfar (yang dicelup kuning dengan safflower).
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki, karena warna kuning yang mencolok adalah perhiasan yang identik dengan wanita. Adapun bagi wanita, memakai pakaian kuning diperbolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa juga menegaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan pakaian yang mencolok dan membanggakan diri, yang bertentangan dengan sikap tawadhu' yang diajarkan Islam.
Kedua, larangan memakai pakaian qassi.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa qassi adalah pakaian yang terbuat dari campuran sutra dan linen, yang berasal dari daerah Qass di Mesir. Larangan ini karena pakaian tersebut mengandung sutra, dan sutra diharamkan bagi laki-laki kecuali dalam kondisi tertentu seperti gatal-gatal atau penyakit kulit. Imam Ahmad bin Hanbal juga meriwayatkan larangan ini dalam beberapa hadits lain.
Ketiga, larangan memakai cincin emas.
Para ulama sepakat bahwa emas diharamkan bagi laki-laki. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai emas karena itu adalah perhiasan khusus wanita. Beliau juga menyebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, beliau mencabutnya dan membuangnya, lalu bersabda: "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api untuk diletakkan di tangannya." (HR. Muslim). Adapun bagi wanita, memakai emas diperbolehkan sebagai perhiasan.
Keempat, larangan membaca Al-Qur'an saat rukuk.
Ini adalah adab dalam shalat. Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa rukuk dan sujud adalah tempat untuk bertasbih dan berdoa, bukan tempat membaca Al-Qur'an. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang larangan membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud. Ini berdasarkan hadits lain dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Ketahuilah, aku dilarang membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud. Adapun saat rukuk, agungkanlah Rabb kalian; dan saat sujud, perbanyaklah doa karena doa kalian pasti dikabulkan." (HR. Muslim)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan hikmah larangan ini: saat rukuk dan sujud adalah puncak ketundukan seorang hamba kepada Rabbnya, sehingga yang lebih utama adalah bertasbih dan berdoa, bukan membaca Al-Qur'an.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu hari Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut cincin tersebut dari jarinya dan membuangnya ke tanah, lalu bersabda: "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka untuk diletakkan di tangannya." Setelah Nabi ﷺ pergi, ada yang berkata kepada laki-laki itu: "Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah." Laki-laki itu menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambil kembali sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah ﷺ." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa besar penghormatan para sahabat terhadap larangan Nabi ﷺ. Mereka lebih memilih meninggalkan sesuatu yang berharga daripada melanggar perintah beliau. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu menjauhi apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, meskipun secara duniawi terlihat menguntungkan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki: Hindari memakai pakaian kuning mencolok yang menyerupai perhiasan wanita, pakaian yang mengandung sutra, dan cincin emas.
- Dalam shalat: Jangan membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud. Gunakan waktu tersebut untuk bertasbih, memuji Allah, dan berdoa.
- Sikap terhadap larangan: Jadikan setiap larangan Nabi ﷺ sebagai bentuk kasih sayang dan perlindungan bagi kita, bukan sebagai beban.
- Tawadhu': Islam mengajarkan kesederhanaan dalam berpakaian dan berpenampilan, tanpa berlebihan dan tanpa mencolok.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.