Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan kebiasaan Nabi ﷺ mengerjakan dua rakaat shalat sunnah setelah setiap shalat wajib, kecuali setelah Subuh (Fajr) dan setelah Ashar. Ini menunjukkan anjuran menjaga shalat sunnah rawatib ba'diyah, dan larangan shalat sunnah setelah dua waktu tersebut. Hadits ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini disebutkan dalam Musnad Ahmad (no. 1012) dari jalur Sufyan (ats-Tsauri) dari Abu Ishaq (as-Sabi'i) dari 'Ashim bin Dhamrah dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى كُلِّ أَثَرِ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ رَكْعَتَيْنِ إِلَّا الْفَجْرَ وَالْعَصْرَ. وَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ.
Terjemahan: Ali رضي الله عنه berkata: "Rasulullah ﷺ biasa shalat dua rakaat setelah setiap shalat wajib, kecuali (setelah) Fajr dan Ashar." Abdur-Rahman (salah satu perawi) menyebut: "di belakang (setelah) setiap shalat."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keutamaan shalat sunnah dan menjaga waktu:
QS. Al-Muzzammil [73]: 20
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua, atau sepertiga… dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat…" (Ayat ini memerintahkan menegakkan shalat dan memotivasi memperbanyak amal shalih.)
Hadits pendukung dari Bukhari dan Muslim tentang larangan shalat setelah Ashar dan Subuh, sebagaimana disebutkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما, yang melarang shalat sunnah setelah dua waktu tersebut. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan larangan ini bersifat umum untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab (seperti tahiyyatul masjid) masih diperselisihkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara rutin mengerjakan dua rakaat setelah shalat wajib. Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami ini sebagai anjuran shalat sunnah rawatib ba'diyah.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits ini, dan beliau berpendapat bahwa shalat sunnah ba'diyah itu disyariatkan setelah setiap shalat wajib, kecuali setelah Subuh dan Ashar. Imam Ahmad juga dikenal tegas dalam mengikuti atsar (jejak sahabat) dalam masalah ini.
Sufyan ats-Tsauri, salah satu perawi hadits ini, adalah imam yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan berpegang pada sunnah. Waki' bin al-Jarrah dan Abdurrahman bin Mahdi, keduanya juga perawi dalam sanad ini, adalah ulama hadits yang tsiqah (terpercaya) dan menjadi rujukan dalam jarh wa ta'dil.
Adapun larangan shalat setelah Fajr dan Ashar, ini dikuatkan oleh hadits-hadits shahih dari Bukhari dan Muslim. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup shalat sunnah mutlak, namun shalat yang memiliki sebab tertentu (seperti shalat jenazah, tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah wudhu) masih diperselisihkan oleh ulama. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan shalat setelah Ashar dan Subuh adalah karena kedua waktu tersebut berdekatan dengan waktu terbit dan terbenamnya matahari, yang mana pada waktu itu ada orang-orang yang menyembah matahari. Maka larangan ini untuk membedakan umat Islam dari penyembah matahari, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib adalah penyempurna shalat wajib, dan menjaga shalat sunnah rawatib adalah tanda kecintaan seorang hamba kepada Allah. Beliau juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan shalat sunnah rawatib kecuali dalam keadaan safar atau udzur tertentu.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah ba'diyah itu disyariatkan setelah setiap shalat wajib, dan beliau merinci jumlah rakaatnya berdasarkan hadits-hadits lain: 2 rakaat setelah Zhuhur, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya, dan tidak ada shalat sunnah ba'diyah setelah Subuh dan Ashar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, yang merupakan menantu Nabi ﷺ dan salah satu sahabat yang paling dekat dengan beliau, memperhatikan dengan seksama kebiasaan shalat Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ selalu mengerjakan dua rakaat setelah setiap shalat wajib. Ini menunjukkan betapa Ali رضي الله عنه sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, dan beliau menyampaikan ilmu ini kepada umat agar kita dapat mengikuti jejak Nabi ﷺ.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa menjaga dua belas rakaat shalat sunnah, Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga." (HR. Muslim dari Ummu Habibah رضي الله عنها). Ini menunjukkan keutamaan besar menjaga shalat sunnah rawatib.
Kesimpulan Praktis
- Disyariatkan mengerjakan dua rakaat shalat sunnah setelah setiap shalat wajib, kecuali setelah Subuh dan Ashar.
- Shalat sunnah rawatib adalah penyempurna shalat wajib dan tanda kecintaan kepada Allah.
- Larangan shalat sunnah setelah Subuh dan Ashar bersifat umum untuk shalat sunnah mutlak, namun shalat yang memiliki sebab tertentu masih diperselisihkan dan pendapat yang kuat membolehkannya.
- Hendaknya seorang muslim menjaga shalat sunnah rawatib sebagai bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ.
- Merujuk kepada penjelasan ulama Ahlus Sunnah seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan Syaikh al-Utsaimin dalam memahami hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.