No. 1685
Shahih · Al-Albani
A’ishah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Ketika seorang wanita memberikan (sebagian harta) dari rumah suaminya, tanpa menyia-nyiakannya, ia akan mendapatkan pahala untuk apa yang telah ia belanjakan, dan suaminya
No. 1687
Shahih · Al-Albani
Ketika seorang wanita memberikan sesuatu dari harta yang diperoleh suaminya tanpa diperintah olehnya, maka dia mendapatkan setengah dari pahalanya.
No. 1688
Shahih · Al-Albani
Ia hanya boleh bersedekah dari kebutuhan hidupnya. Pahalanya akan dibagi antara keduanya. Tidak halal baginya untuk bersedekah dari harta suaminya tanpa izinnya.
Tidak ada hadits yang cocok.