A’ishah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Ketika seorang wanita memberikan (sebagian harta) dari rumah suaminya, tanpa menyia-nyiakannya, ia akan mendapatkan pahala untuk apa yang telah ia belanjakan, dan suaminya
Bab Wanita Bersedekah dari Harta Suaminya
Ketika seorang wanita memberikan sesuatu dari harta yang diperoleh suaminya tanpa diperintah olehnya, maka dia mendapatkan setengah dari pahalanya.
Ia hanya boleh bersedekah dari kebutuhan hidupnya. Pahalanya akan dibagi antara keduanya. Tidak halal baginya untuk bersedekah dari harta suaminya tanpa izinnya.