Rasulullah ﷺ melarang seorang lelaki berbaring dengan meletakkan (dan menurut versi Qutaibah: 'mengangkat') salah satu kakinya di atas kaki yang lain.
Rasulullah ﷺ melarang seorang lelaki berbaring dengan meletakkan (dan menurut versi Qutaibah: 'mengangkat') salah satu kakinya di atas kaki yang lain.
‘Abbad bin Tamim mengutip pamannya yang mengatakan bahwa dia telah melihat Rasulullah ﷺ berbaring telentang di masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain.
Sa’id bin al-Musayyab berkata: ‘Umar bin al-Khattab dan ‘Uthman bin ‘Affan biasa melakukan itu.