Rasulullah ﷺ telah memutuskan tentang diat mukatab yang dibunuh, bahwa diatnya dibayar dengan diat orang merdeka untuk apa yang telah dibayarnya dari mukatabah, dan untuk sisanya diat budak.
Rasulullah ﷺ telah memutuskan tentang diat mukatab yang dibunuh, bahwa diatnya dibayar dengan diat orang merdeka untuk apa yang telah dibayarnya dari mukatabah, dan untuk sisanya diat budak.
Jika seorang mukatab (budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya) memberikan darah (diyat) atau mewarisi harta, maka ia dapat mewarisi sesuai dengan kadar yang telah ia merdeka.