bahwa jika seseorang terbunuh karena kesalahan, maka diyatnya adalah seratus unta: tiga puluh unta betina yang telah memasuki tahun kedua, tiga puluh unta betina yang telah memasuki tahun ketiga, tiga puluh unta betina y
bahwa jika seseorang terbunuh karena kesalahan, maka diyatnya adalah seratus unta: tiga puluh unta betina yang telah memasuki tahun kedua, tiga puluh unta betina yang telah memasuki tahun ketiga, tiga puluh unta betina y
nilai diyat pada masa Rasulullah ﷺ adalah delapan ratus dinar atau delapan ribu dirham, dan diyat untuk orang-orang kitab pada waktu itu adalah setengah dari diyat orang-orang Muslim.