Nabi ﷺ biasa memotong tangan pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Bab Apa yang Dipotong pada Pencuri
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar dan lebih.
Ibn ‘Umar’ berkata: Rasulullah ﷺ memotong tangan pencuri karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Nabi ﷺ memotong tangan seorang laki-laki yang telah mencuri perisai dari tempat yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga dirham.