Bab Tentang Penjualan Budak yang Dimiliki
Seorang lelaki menyatakan bahwa budaknya akan dibebaskan setelah kematiannya, tetapi dia tidak memiliki harta lain. Maka Nabi ﷺ memerintahkan (untuk menjualnya). Dia kemudian dijual seharga tujuh ratus atau sembilan ratu