Abu Tha’labah al-Khushani berkata: Rasulullah ﷺ melarang memakan binatang buas yang bertaring.
Bab Larangan Makan Hewan Buas
Ibn ‘Abbas berkata: Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap burung yang memiliki cakar.
Ingatlah, binatang buas bertaring tidak halal, demikian pula keledai domestik, dan barang temuan dari harta orang yang telah mengikat perjanjian, kecuali jika ia tidak membutuhkannya. Jika seseorang menjadi tamu di suatu
Pada hari Khaybar, Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap hewan buas dan setiap burung yang memiliki cakar.