Rasulullah ﷺ memberikan keputusan berdasarkan sumpah dan seorang saksi.
Bab Hukum dengan Sumpah dan Saksi
Salamah dalam versinya: 'Amr berkata: Dalam hak-hak (manusia).
Dari Abu Huraira, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan berdasarkan sumpah dan seorang saksi. Abu Dawud berkata: Al-Rabi' bin Sulaiman Al-Mu'adhdhin memberitahuku beberapa tambahan dalam tradisi ini: Al-Sha
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Dawud Al-Iskandari, telah menceritakan kepada kami Ziyad, yaitu Ibn Yunus, telah menceritakan kepada saya Sulaiman bin Bilal, dari Rabi'ah, dengan sanad Abu Mus'ab dan maknanya