Ayat Al-Qur'an: "Jika mereka datang kepadamu, maka hakimilah di antara mereka, atau menolak untuk campur tangan" telah dinasakh oleh ayat: "Maka hakimilah di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan."
Ayat Al-Qur'an: "Jika mereka datang kepadamu, maka hakimilah di antara mereka, atau menolak untuk campur tangan" telah dinasakh oleh ayat: "Maka hakimilah di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan."
Ketika ayat ini diturunkan: "Jika mereka datang kepadamu, maka hakimilah di antara mereka atau berpalinglah dari mereka... Jika kamu menghukum, maka hakimilah di antara mereka dengan adil." Banu an-Nadir biasa membayar s