Rasulullah ﷺ telah melarangnya.
Bab Dalam Penyewaan Tanah
Diriwayatkan dari Hanzalah bin Qais al-Ansari: Aku bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang sewa tanah dengan emas dan perak (yaitu dinar dan dirham). Dia berkata: "Tidak ada masalah dalam hal itu, karena orang-orang bia
Rasulullah ﷺ melarang penyewaan tanah.
Kami biasa menyewakan tanah untuk apa yang tumbuh di tepi aliran dan untuk apa yang diairi dari sana. Rasulullah ﷺ melarang kami melakukan itu, dan memerintahkan kami untuk menyewakannya dengan emas atau perak.