Jika seseorang bersumpah dengan berkata: 'Jika Allah menghendaki,' maka ia telah membuat pengecualian.
Jika seseorang bersumpah dengan berkata: 'Jika Allah menghendaki,' maka ia telah membuat pengecualian.
Diriwayatkan Abdullah bin Umar: Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seseorang bersumpah dan membuat pengecualian, ia boleh melaksanakannya jika ia mau dan membatalkannya jika ia mau tanpa ada pertanggungjawaban atas pembatalan.