kami diperintahkan untuk membaca Fatihatul Kitab dan apa yang mudah (dari Al-Qur’an) selama shalat.
Bab Siapa yang Meninggalkan Bacaan di Dalam Shalat dengan Fatihatul Kitab
Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk mengumumkan bahwa shalat tidak sah kecuali dengan bacaan Fatihat al-Kitab dan sesuatu yang lebih.
Jika seseorang melaksanakan shalat yang tidak membaca Umm Al-Qur'an, maka shalatnya tidak sempurna, tidak sempurna, tidak sempurna, dan cacat.
'Ubadah b. al-Samit melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: shalat tidak sah jika seseorang tidak membaca Fatihatul Kitab dan sesuatu yang lebih, Sufyan (perawi) berkata: Ini berlaku bagi orang yang shalat sendirian.