Dari Usamah bin Zaid, Nabi ﷺ bersabda: "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi dari seorang kafir dan seorang kafir tidak boleh mewarisi dari seorang Muslim."
Dari Usamah bin Zaid, Nabi ﷺ bersabda: "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi dari seorang kafir dan seorang kafir tidak boleh mewarisi dari seorang Muslim."
Khansa' binti Khidzam mendatangi Rasulullah ﷺ dan beliau membatalkan pernikahannya.
Nabi ﷺ bersabda: 'Orang-orang dari dua agama yang berbeda tidak akan saling mewarisi.'