Ibn ‘Abbas melaporkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita yang tidak memiliki suami lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan izin seorang perawan harus diminta, izin tersebut ad
Bab Tentang Janda
Tidak ada hak wali terhadap wanita yang telah menikah dan tidak memiliki suami, dan anak yatim perempuan harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.
Khansa’ binti Khidham al-Ansariyyah melaporkan bahwa ketika ayahnya menikahkannya ketika dia sudah pernah menikah dan dia tidak setuju, dia pergi kepada Rasulullah ﷺ dan menyebutkan hal itu kepadanya. Maka, beliau (Nabi)
Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan gadis harus meminta izin kepada ayahnya.