Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' (Beliau mengucapkan kalimat ini) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami istri, maka dia berhak mendapatkan mahar untuk hubungan
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' (Beliau mengucapkan kalimat ini) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami istri, maka dia berhak mendapatkan mahar untuk hubungan
Tidak ada nikah kecuali dengan wali.
dia adalah istri Ibn Jahsh, tetapi dia meninggal. Dia termasuk di antara orang-orang yang berhijrah ke Abyssinia. Kemudian, Najasyi menikahkannya dengan Rasulullah ﷺ.
Abu Dawud berkata, 'Ja'far tidak mendengar dari Al-Zuhri. Al-Zuhri menulis untuknya.'