Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 994 tentang Larangan bersandar pada tangan kiri saat duduk shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan duduk dalam shalat dengan cara bersandar pada tangan kiri dan condong ke sisi kiri, karena cara duduk seperti itu menyerupai orang-orang yang sedang disiksa. Ini adalah adab dalam shalat yang diajarkan Nabi ﷺ melalui perkataan dan perbuatan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hukumnya adalah makruh, bukan sampai membatalkan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَبِي الزَّرْقَاءِ، حَدَّثَنَا أَبِي ح، وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، - وَهَذَا لَفْظُهُ - جَمِيعًا عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يَتَّكِئُ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى وَهُوَ قَاعِدٌ فِي الصَّلاَةِ - وَقَالَ هَارُونُ بْنُ زَيْدٍ سَاقِطًا عَلَى شِقِّهِ الأَيْسَرِ ثُمَّ اتَّفَقَا - فَقَالَ لَهُ لاَ تَجْلِسْ هَكَذَا فَإِنَّ هَكَذَا يَجْلِسُ الَّذِينَ يُعَذَّبُونَ

"Nafi' berkata: Ibnu Umar melihat seorang laki-laki bersandar pada tangan kirinya sementara ia duduk dalam shalat. Versi Harun bin Zaid menyebutkan: Ia berbaring di sisi kirinya. Lalu keduanya sepakat: Ibnu Umar berkata kepadanya: Jangan duduk seperti ini, karena orang-orang yang disiksa duduk seperti ini." (HR. Abu Dawud, no. 994)

Hadits pendukung dari riwayat lain:

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

"كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَجْلِسُ فِي صَلَاتِهِ مُفْتَرِشًا يَفْتَرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى"

"Nabi ﷺ duduk dalam shalatnya dengan cara iftirasy (menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri)."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab "Bab Kebencian Mengandalkan Tangan Dalam Shalat" (باب كراهية الاتكاء على اليد في الصلاة), menunjukkan bahwa beliau memahami larangan ini sebagai makruh, bukan haram.
  • Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 827) dari hadits Abdullah bin az-Zubair bahwa Nabi ﷺ duduk dengan meletakkan kaki kiri di bawah paha kanan dan menegakkan kaki kanan, serta meletakkan tangan kiri di atas paha kiri.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits

Hadits ini menjelaskan tentang larangan duduk dalam shalat dengan cara bersandar pada tangan kiri sambil condong ke sisi kiri. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma melihat seorang laki-laki duduk seperti ini dalam shalat, lalu beliau menegurnya dengan tegas: "Jangan duduk seperti ini, karena orang-orang yang disiksa duduk seperti ini."

2. Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa cara duduk yang dilarang ini adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri sambil condong ke sisi kiri, karena ini menyerupai cara duduk orang yang sedang disiksa. Beliau juga menyebutkan bahwa cara duduk seperti ini termasuk perbuatan yang dimakruhkan dalam shalat.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika mensyarah hadits-hadits shalat menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (makruh yang dianjurkan untuk dijauhi), bukan haram yang membatalkan shalat. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa duduk seperti ini menyelisihi sunnah duduk iftirasy.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan duduk dengan bersandar pada tangan kiri dalam shalat. Namun, jika seseorang duduk seperti ini karena udzur (seperti sakit atau tidak mampu), maka tidak mengapa.

3. Cara Duduk yang Disunnahkan dalam Shalat

Para ulama dari kalangan madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa cara duduk yang disunnahkan dalam shalat adalah:

  1. Duduk Iftirasy - Duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan. Ini adalah cara duduk yang paling utama dalam tasyahud awal dan tasyahud akhir menurut jumhur ulama.
  2. Duduk Tawarruk - Duduk dengan menegakkan kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari bawah betis kanan. Ini disunnahkan dalam tasyahud akhir menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali.

Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa cara duduk iftirasy adalah yang paling utama, dan beliau membenci duduk dengan cara bersandar pada tangan karena menyelisihi sunnah.

4. Hikmah Larangan Ini

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  1. Menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang-orang yang sedang disiksa
  2. Menjaga kekhusyukan dalam shalat
  3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam cara duduk
  4. Menghindari sikap malas dan tidak sopan dalam menghadap Allah

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau sangat memperhatikan adab-adab shalat. Suatu ketika beliau melihat seorang laki-laki duduk dalam shalat dengan cara bersandar pada tangan kirinya, lalu beliau menegurnya dengan lembut: "Wahai saudaraku, sesungguhnya Nabi ﷺ melarang duduk seperti ini. Duduklah dengan cara iftirasy sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ."

Laki-laki itu pun memperbaiki duduknya dan berterima kasih kepada Imam Ahmad atas nasihatnya.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat perhatian terhadap adab-adab shalat, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil sekalipun. Mereka tidak segan menegur saudara mereka yang keliru dalam beribadah, namun dengan cara yang lembut dan penuh hikmah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari duduk dengan bersandar pada tangan kiri dalam shalat, karena ini dilarang oleh Nabi ﷺ melalui perkataan Ibnu Umar.
  2. Gunakan cara duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan) dalam tasyahud, karena ini adalah sunnah Nabi ﷺ.
  3. Jika ada udzur seperti sakit atau tidak mampu, maka tidak mengapa duduk dengan cara lain yang lebih nyaman.
  4. Perhatikan adab-adab shalat secara keseluruhan, karena shalat adalah ibadah yang agung dan kita diperintahkan untuk meniru Nabi ﷺ dalam setiap gerakannya.
  5. Jangan meremehkan hal-hal kecil dalam ibadah, karena kesempurnaan shalat terletak pada mengikuti sunnah secara menyeluruh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.