Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 99 tentang Hukum wudhu menggunakan bejana tembaga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 99 ini adalah hadits yang ringkas (mukhtashar) — hanya menyebutkan "نَحْوَهُ" (seperti hadits sebelumnya), artinya matan lengkapnya ada pada hadits sebelum ini dalam Sunan Abu Dawud, yaitu tentang berwudhu menggunakan bejana dari tembaga (ash-shufr). Hadits ini mengajarkan bahwa benda/material bejana tidak menentukan sah atau tidaknya wudhu; yang menentukan adalah airnya suci dan cara wudhunya sesuai sunnah. Para ulama Ahlus Sunnah memahami bab ini sebagai bantahan terhadap sikap berlebihan (ghuluw) dalam masalah bejana dan thaharah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an tentang air sebagai alat bersuci:

QS. Al-Furqan [25]: 48

وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا

"Dan Kami turunkan dari langit air yang suci (thahur)."

Makna ringkas: Allah menyebut air sebagai thahur — suci dan menyucikan. Mujahid bin Jabr dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi menafsirkan thahur sebagai air yang suci pada dirinya dan menyucikan bagi selainnya. Ibn Katsir menegaskan bahwa sifat kesucian ini melekat pada air, bukan pada wadahnya.

Hadits terkait (matan lengkap yang dimaksud "نَحْوَهُ"):

Dalam Sunan Abu Dawud, hadits sebelum no. 99 (yaitu no. 98) diriwayatkan dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi ﷺ berwudhu dari bejana yang terbuat dari tembaga (ash-shufr). Hadits no. 99 ini adalah jalur lain yang menyebutkan makna yang sama secara ringkas.

Kaidah dari Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibn Taymiyyah:

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukum asal segala benda adalah boleh (al-ashlu fil asyya' al-ibahah), dan tidak ada dalil shahih yang melarang berwudhu dari bejana tembaga, kuningan, atau logam lainnya. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat boleh berwudhu dari bejana apa pun selama airnya suci dan bejananya bukan barang ghashab (rampasan).

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits ini dalam bab.

Imam Abu Dawud meletakkan hadits ini dalam Kitab Thaharah, Bab Wudhu dengan Alat dari Tembaga. Tujuannya adalah menetapkan jawaz (kebolehan) berwudhu menggunakan bejana yang terbuat dari tembaga (ash-shufr), yang pada masa jahiliyah dan sebagian kaum muslimin awal dianggap "kurang mulia" atau dihindari karena digunakan untuk minuman keras atau patung.

2. Makna "نَحْوَهُ" (seperti itu).

Hadits ini adalah mukhtashar — perawi (Hammad bin Salamah) menyampaikan makna hadits tanpa mengulang matan lengkapnya. Ini adalah metode umum dalam ilmu hadits yang disebut al-ikhtishar fil riwayah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa periwayatan secara makna (riwayah bil ma'na) dibolehkan selama perawi memahami dan tidak mengubah makna.

3. Sanad hadits.

Sanad: Muhammad bin al-'Ala → Ishaq bin Mansur → Hammad bin Salamah → seorang laki-laki (mubham) → Hisyam bin 'Urwah → 'Urwah bin az-Zubair → 'Aisyah رضي الله عنها → Nabi ﷺ.

Perhatikan: ada perawi mubham (tidak disebutkan namanya) antara Hammad bin Salamah dan Hisyam bin 'Urwah. Ini adalah 'illah (cacat) ringan dalam sanad. Namun hadits ini didukung oleh jalur lain (hadits no. 98) yang shahih, sehingga maknanya tetap kuat. Imam al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud menilai hadits ini hasan karena adanya syawahid (penguat).

4. Pemahaman ulama tentang bejana tembaga.

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bolehnya berwudhu dari bejana tembaga, kuningan, besi, dan sejenisnya. Yang dilarang hanyalah bejana emas dan perak bagi laki-laki (berdasarkan hadits shahih lain), dan itu pun terkait makan-minum, bukan wudhu menurut jumhur.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berwudhu dari berbagai jenis bejana: dari kulit (qirbah), dari batu, dari tembaga. Ini menunjukkan keluasan syariat dan tidak adanya takalluf (memberat-beratkan diri).
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam mengingatkan bahwa sikap berlebihan dalam masalah alat bersuci — seperti mengharamkan bejana tertentu tanpa dalil — termasuk ghuluw yang dicela.

5. Perbedaan pendapat.

Sebagian ulama awal (seperti sebagian tabi'in) memakruhkan berwudhu dari bejana tembaga karena digunakan untuk khamr. Namun jumhur (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat boleh, karena:

  • Air tetap suci selama tidak berubah sifatnya.
  • Hukum benda asalnya halal.
  • Tidak ada dalil shahih yang melarang.

Pendapat jumhur inilah yang rajih (kuat), sesuai kaidah Ibn Taymiyyah: al-ashlu fil asyya' al-ibahah hatta ya'tiya ad-dalil.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ yang paling faqih dalam masalah thaharah — pernah ditanya tentang bejana yang digunakan Nabi ﷺ untuk bersuci. Beliau menjawab dengan tenang bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mempersulit diri; beliau berwudhu dari bejana apa saja yang ada di rumah, termasuk yang terbuat dari tembaga. Ini menunjukkan bahwa kesederhanaan Nabi ﷺ dalam ibadah adalah teladan, dan bahwa syariat Islam tidak membebani umat dengan perkara yang tidak Allah wajibkan.

Imam Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya kaum yang berlebihan dalam bersuci akan datang kepada mereka waswas dari syaitan." (makna umum dari nasihat beliau yang dinukil Ibn Rajab). Hikmahnya: agama ini mudah, dan yang penting adalah airnya suci serta caranya benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berwudhu dari bejana apa pun — tembaga, kuningan, plastik, keramik — selama airnya suci dan bejananya bukan barang ghashab.
  2. Fokus pada air dan cara wudhu, bukan pada jenis wadah. Ini adalah inti bab yang dibawakan Imam Abu Dawud.
  3. Hindari ghuluw dalam masalah thaharah; jangan mengharamkan sesuatu tanpa dalil shahih.
  4. Ikuti jumhur ulama (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) dalam masalah ini karena didukung dalil dan kaidah.
  5. Perbanyak ilmu dari kitab-kitab ulama yang mu'tabar, seperti Syarh Shahih Muslim (an-Nawawi), Majmu' al-Fatawa (Ibn Taymiyyah), dan Shahih Sunan Abu Dawud (al-Albani).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?