Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 988 tentang Tata cara duduk tasyahhud dan isyarat jari telunjuk

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara duduk tasyahhud (duduk iftirasy) dan isyarat jari telunjuk ketika shalat. Rasulullah ﷺ duduk dengan kaki kiri dihamparkan dan diduduki, kaki kanan ditegakkan, tangan kiri di atas lutut kiri, tangan kanan di atas paha kanan, lalu berisyarat dengan jari telunjuknya. Ini adalah salah satu bentuk tata cara shalat yang shahih dari Nabi ﷺ, dan para ulama menjelaskan hikmah serta faedahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 988 dari sahabat Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhu:

> كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلاَةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى تَحْتَ فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ

"Adalah Rasulullah ﷺ apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan kaki kirinya di bawah paha dan betis kanannya, menghamparkan kaki kanannya, meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, dan berisyarat dengan jarinya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang perintah shalat dan kekhusyukan di dalamnya:

QS. Al-Mu'minun [23]: 2

> ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ

"Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan salah satu cara duduk tasyahhud yang diajarkan Nabi ﷺ, yaitu duduk iftirasy (duduk dengan menghamparkan kaki kiri dan mendirikan kaki kanan). Ini adalah cara duduk yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ dalam shalat-shalat yang tidak ada tasyahhud akhirnya (seperti tasyahhud awal pada shalat yang lebih dari dua rakaat).

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa duduk iftirasy ini adalah sunnah pada tasyahhud awal, sedangkan pada tasyahhud akhir beliau menganjurkan duduk tawarruk (duduk dengan menegakkan kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari sisi kanan). Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa duduk iftirasy dilakukan pada semua tasyahhud. Adapun Imam Malik berpendapat tawarruk pada semua tasyahhud.

Perbedaan ini adalah rahmat dan kelapangan dalam syariat. Yang terpenting adalah semua cara tersebut memiliki dalil dari perbuatan Nabi ﷺ.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa semua bentuk duduk yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ adalah boleh dan sah, karena Nabi ﷺ terkadang melakukan iftirasy dan terkadang tawarruk. Beliau berkata: "Yang disunnahkan adalah mengikuti Nabi ﷺ dalam semua bentuk duduk tersebut, karena semuanya shahih dari beliau."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa isyarat jari telunjuk ketika tasyahhud adalah sunnah yang dianjurkan. Beliau berkata: "Isyarat dengan jari telunjuk adalah perbuatan Nabi ﷺ, dan para ulama sepakat tentang disyariatkannya. Hendaknya seseorang berisyarat dengan jari telunjuknya sambil menggerakkannya ketika berdoa, karena hal itu lebih menghadirkan hati dan lebih sempurna dalam kekhusyukan."

Adapun Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa isyarat jari telunjuk dalam tasyahhud adalah salah satu bentuk pengagungan kepada Allah ﷻ, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa meletakkan tangan kanan di atas paha kanan dan berisyarat dengan jari telunjuk adalah sunnah, dan ini dilakukan ketika duduk tasyahhud, baik awal maupun akhir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat memperhatikan adab-adab shalat. Beliau pernah ditanya tentang isyarat jari telunjuk dalam tasyahhud, maka beliau menjawab: "Aku melihat para ulama dan ahli ibadah melakukannya, dan ini adalah perbuatan yang dicontohkan dari Nabi ﷺ."

Bahkan diceritakan bahwa sebagian salaf sangat menjaga isyarat jari ini sampai-sampai mereka tidak menggerakkannya kecuali ketika berdoa, karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang mengisyaratkan dengan jarinya sambil berdoa. Ini menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap detail-detail ibadah, karena shalat adalah tiang agama dan malam pertama yang dihisab dari seorang hamba.

Kesimpulan Praktis

  1. Duduk iftirasy (menghamparkan kaki kiri dan mendirikan kaki kanan) adalah salah satu cara duduk shalat yang shahih dari Nabi ﷺ, terutama pada tasyahhud awal.
  2. Letakkan tangan kiri di atas lutut kiri dan tangan kanan di atas paha kanan ketika tasyahhud.
  3. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahhud adalah sunnah, dan dianjurkan menggerakkannya ketika berdoa sebagai bentuk pengagungan kepada Allah ﷻ.
  4. Jangan bersikap kaku dalam masalah ini; semua bentuk duduk yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ adalah sah dan boleh diamalkan.
  5. Yang terpenting adalah kekhusyukan dalam shalat, karena shalat tanpa kekhusyukan akan kehilangan ruhnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.