Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 973 tentang Diam saat imam membaca Al-Qur'an dan kesaksian tauhid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari Hittan bin Abdullah ar-Ruqasyi tentang tata cara shalat Nabi ﷺ. Dalam riwayat yang sampai kepada Imam Abu Dawud ini terdapat tambahan lafaz "فَأَنْصِتُوا" (maka diamlah) setelah imam membaca, serta tambahan "وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ" (Dia sendiri, tiada sekutu bagi-Nya) dalam tasyahhud. Namun, perlu diketahui bahwa Imam Abu Dawud sendiri menilai lafaz "فَأَنْصِتُوا" sebagai lafaz yang gharib (tidak terjaga/lemah) karena hanya diriwayatkan oleh Sulaiman at-Taimi. Adapun tambahan dalam tasyahhud, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membacanya—apakah disunnahkan atau tidak—namun yang terkuat adalah boleh dibaca karena memiliki dasar dari riwayat lain yang sahih.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan

Terkait perintah diam saat imam membaca Al-Qur'an, Allah berfirman:

QS. Al-A'raf [7]: 204

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat."

2. Hadits Terkait

Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat Imam Abu Dawud no. 973, dari Hittan bin Abdullah ar-Ruqasyi. Dalam riwayat lain yang lebih lengkap dan sahih, hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Hittan bin Abdullah ar-Ruqasyi, bahwa ia shalat di belakang Abu Musa al-Asy'ari. Setelah selesai, Abu Musa berkata bahwa shalatnya itu adalah shalat Rasulullah ﷺ. Dalam riwayat Muslim tersebut, disebutkan bacaan tasyahhud yang diajarkan Nabi ﷺ:

HR. Muslim no. 404

التَّحِيَّاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

"Segala penghormatan, keberkahan, dan shalawat bagi Allah. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu wahai Nabi, serta rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya."

3. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar

  • Imam Abu Dawud sendiri yang meriwayatkan hadits ini menegaskan bahwa lafaz "فَأَنْصِتُوا" tidak mahfuzh (tidak terjaga) karena hanya Sulaiman at-Taimi yang meriwayatkannya dalam konteks ini.
  • Imam Muslim meriwayatkan hadits yang sama tanpa tambahan "فَأَنْصِتُوا", dan ini menunjukkan bahwa tambahan tersebut tidak dihafal oleh perawi lain yang lebih tsiqah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tambahan "وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ" dalam tasyahhud memiliki dasar yang kuat, dan para ulama menganjurkan membacanya karena sesuai dengan makna tauhid yang murni.

Penjelasan Rinci

A. Tentang Lafaz "فَأَنْصِتُوا" (Maka Diamlah)

Hadits ini pada asalnya berbicara tentang tata cara shalat Nabi ﷺ, termasuk di dalamnya perintah untuk diam ketika imam membaca Al-Qur'an. Namun, Imam Abu Dawud dengan keilmuan dan kehati-hatiannya menjelaskan bahwa tambahan lafaz ini tidak terjaga (ghairu mahfuzh). Artinya, tambahan ini hanya diriwayatkan oleh satu perawi saja, yaitu Sulaiman at-Taimi, sementara perawi-perawi lain yang lebih kuat hafalannya tidak menyebutkan lafaz ini.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa lafaz ini syadz (ganjil) karena menyelisihi riwayat perawi yang lebih tsiqah. Namun, makna diam saat imam membaca Al-Qur'an tetap memiliki dasar yang kuat dari ayat Al-Qur'an (QS. Al-A'raf: 204) dan hadits-hadits lain yang sahih.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa kewajiban diam saat imam membaca Al-Qur'an dalam shalat jahriyah (shalat yang dikeraskan bacaannya) adalah pendapat yang kuat, berdasarkan keumuman ayat Al-A'raf: 204 dan hadits Abu Musa al-Asy'ari yang diriwayatkan Imam Muslim. Namun, sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam shalat jahriyah, berdasarkan hadits Ubadah bin Shamit bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah."

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa perselisihan ini adalah perselisihan yang sudah lama di kalangan ulama. Beliau cenderung pada pendapat bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah meskipun imam mengeraskan bacaannya, karena hadits Ubadah bin Shamit lebih khusus dan tegas. Namun, beliau juga menekankan bahwa setelah imam selesai membaca, makmum tetap diam dan mendengarkan.

B. Tentang Tambahan "وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ" dalam Tasyahhud

Tambahan ini berarti: "Dia sendiri, tiada sekutu bagi-Nya." Ini adalah penguatan tauhid dalam kalimat syahadat. Para ulama berbeda pendapat:

  1. Pendapat yang menganjurkan membaca tambahan ini: Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh al-Albani dan banyak ulama hadits, karena tambahan ini memiliki dasar dari riwayat yang sahih. Dalam Shahih Muslim, dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan tasyahhud yang berbunyi: "التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ..." dan di dalamnya terdapat kalimat "أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ" (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Dia sendiri, tiada sekutu bagi-Nya).
  2. Pendapat yang tidak menganjurkan: Sebagian ulama berpendapat bahwa tambahan ini tidak perlu dibaca karena tidak ada dalam lafaz tasyahhud yang paling masyhur dari Ibnu Mas'ud yang diajarkan Nabi ﷺ. Namun, mereka tidak melarang jika ada yang membacanya karena tetap merupakan dzikir yang baik.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa membaca tambahan "وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ" dalam tasyahhud adalah boleh dan baik, karena maknanya adalah penguatan tauhid. Beliau mencontohkan bahwa dalam tasyahhud, kita dianjurkan untuk memperbanyak doa, dan kalimat ini adalah bagian dari dzikir yang agung.

Syaikh Shalih al-Fauzan juga menjelaskan bahwa tambahan ini tidak mengapa dibaca karena memiliki dasar dari riwayat yang sahih, dan tidak ada larangan untuk menambahkannya selama tidak keluar dari batas-batas syariat.

C. Pelajaran dari Pernyataan Imam Abu Dawud

Pernyataan Imam Abu Dawud bahwa lafaz "فَأَنْصِتُوا" tidak mahfuzh menunjukkan kepada kita betapa telitinya para ulama dalam menerima hadits. Mereka tidak serta-merta menerima semua riwayat, tetapi memeriksa siapa perawinya, bagaimana hafalannya, dan apakah riwayatnya menyelisihi perawi lain yang lebih kuat. Ini adalah bentuk penjagaan Allah terhadap agama ini.

Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala menceritakan ketelitian Imam Abu Dawud dalam menyusun kitab Sunan-nya. Beliau menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengumpulkan 500.000 hadits, lalu memilih sekitar 4.800 hadits untuk dimasukkan dalam kitabnya. Ini menunjukkan bahwa setiap hadits yang beliau masukkan telah melalui seleksi yang ketat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau sangat berhati-hati dalam menerima hadits. Suatu hari, beliau ditanya tentang sebuah hadits, lalu beliau berkata, "Aku tidak mengetahui hadits ini." Orang itu berkata, "Tetapi gurumu, Waki' bin al-Jarrah, meriwayatkannya." Imam Ahmad berkata, "Kalau begitu, ambillah dari Waki', karena aku tidak menghafalnya."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama tidak pernah memaksakan diri untuk berbicara tentang sesuatu yang tidak mereka ketahui. Mereka lebih memilih diam daripada berbohong atas nama Rasulullah ﷺ. Ini adalah pelajaran besar bagi kita untuk tidak mudah menyebarkan hadits tanpa memeriksa kebenarannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Tentang diam saat imam membaca: Dalam shalat jahriyah, hendaknya makmum mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk. Adapun tentang membaca Al-Fatihah di belakang imam, ikutilah pendapat ulama yang Anda percaya, karena ini adalah perselisihan yang sudah lama dan memiliki dalil masing-masing.
  2. Tentang tambahan tasyahhud: Anda boleh membaca "أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ" dalam tasyahhud, karena ini memiliki dasar yang sahih dan maknanya sangat baik untuk menguatkan tauhid.
  3. Teladani sikap ulama: Jadilah pribadi yang teliti dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan agama. Jangan mudah menyebarkan hadits sebelum memastikan keshahihannya dari sumber yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?