Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 970 tentang Tata cara tasyahhud dan kebebasan setelah menyelesaikannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa setelah seseorang selesai membaca tasyahhud akhir dan shalawat kepada Nabi ﷺ, maka shalatnya telah dianggap selesai. Setelah itu, ia diberi pilihan: jika ingin berdiri untuk keperluan lain (seperti shalat sunnah), silakan; jika ingin tetap duduk, juga silakan. Hadits ini menunjukkan bahwa tasyahhud adalah rukun terakhir dalam shalat, dan setelahnya tidak ada kewajiban lain kecuali salam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Tasyahhud, no. 970. Sanadnya: Abdullah bin Muhammad an-Nufaili → Zuhair → Al-Hasan bin al-Hurr → Al-Qasim bin Mukhaimirah → Alqamah → Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkap (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْحُرِّ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ، قَالَ أَخَذَ عَلْقَمَةُ بِيَدِي فَحَدَّثَنِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ أَخَذَ بِيَدِهِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ اللَّهِ فَعَلَّمَهُ التَّشَهُّدَ فِي الصَّلاَةِ فَذَكَرَ مِثْلَ دُعَاءِ حَدِيثِ الأَعْمَشِ "إِذَا قُلْتَ هَذَا أَوْ قَضَيْتَ هَذَا فَقَدْ قَضَيْتَ صَلاَتَكَ إِنْ شِئْتَ أَنْ تَقُومَ فَقُمْ وَإِنْ شِئْتَ أَنْ تَقْعُدَ فَاقْعُدْ"

Makna hadits: Rasulullah ﷺ mengajarkan tasyahhud kepada Abdullah bin Mas'ud. Setelah menyebutkan lafazh tasyahhud, beliau bersabda: "Apabila engkau mengucapkan ini atau menyelesaikannya, maka sungguh engkau telah menyelesaikan shalatmu. Jika engkau ingin berdiri, maka berdirilah; dan jika engkau ingin duduk, maka duduklah."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (tengah). Berdirilah untuk Allah dalam keadaan khusyuk."

Ayat ini menunjukkan perintah menjaga shalat secara sempurna, termasuk menyempurnakan rukun-rukunnya seperti tasyahhud.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kedudukan tasyahhud dalam shalat. Berikut beberapa poin penting:

  1. Tasyahhud adalah rukun terakhir dalam shalat. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa setelah tasyahhud dan shalawat kepada Nabi ﷺ, tidak ada lagi kewajiban yang tersisa kecuali salam. Beliau menukil pemahaman para sahabat bahwa tasyahhud adalah penutup shalat.
  2. Makna "telah menyelesaikan shalatmu" — Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa maksudnya adalah rukun-rukun shalat telah sempurna. Yang tersisa hanyalah salam sebagai penutup. Beliau juga menegaskan bahwa salam hukumnya wajib menurut jumhur ulama, namun hadits ini menunjukkan bahwa inti shalat telah selesai dengan tasyahhud.
  3. Pilihan berdiri atau duduk setelah tasyahhud — Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm memahami hadits ini sebagai kebolehan bagi seseorang yang ingin melanjutkan shalat sunnah setelah shalat wajib untuk langsung berdiri tanpa salam terlebih dahulu, atau tetap duduk lalu salam. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad — adalah bahwa salam tetap wajib dilakukan untuk keluar dari shalat. Adapun makna "pilihan" dalam hadits ini adalah setelah shalat selesai, bukan sebelum salam.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan tasyahhud dan bahwa ia adalah rukun yang agung. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan kewajiban salam, karena konteksnya adalah memberi kabar gembira bahwa shalat telah sempurna.
  5. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits tasyahhud Ibnu Mas'ud dalam Shahih-nya tanpa tambahan kalimat ini. Adapun tambahan dalam riwayat Abu Dawud ini — meskipun diperselisihkan keshahihannya oleh sebagian ulama — tetap diamalkan oleh banyak ulama sebagai dalil bahwa tasyahhud adalah rukun terakhir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling memahami shalat Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Rasulullah ﷺ mengajariku tasyahhud sebagaimana beliau mengajariku surat dari Al-Qur'an." Beliau memegang tanganku dan mengajarkan tasyahhud — sebagaimana dalam hadits ini.

Al-Hasan al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — sering menasihati para jamaah agar memperhatikan tasyahhud mereka. Beliau berkata: "Sungguh, seorang hamba yang membaca tasyahhud dengan khusyuk dan memahami maknanya, maka ia seperti sedang bermunajat kepada Rabbnya dengan perkataan yang paling mulia."

Hikmahnya: Tasyahhud adalah momen agung di mana seorang hamba bersaksi tentang keesaan Allah dan kenabian Muhammad ﷺ. Maka hendaknya kita membacanya dengan tenang, tidak tergesa-gesa, dan meresapi maknanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Tasyahhud akhir adalah rukun shalat yang agung — setelahnya shalat dianggap sempurna.
  2. Setelah tasyahhud, tetap disunnahkan membaca shalawat kepada Nabi ﷺ, kemudian salam ke kanan dan kiri.
  3. Hadits ini tidak menghapus kewajiban salam; ia hanya memberi kabar bahwa inti shalat telah selesai.
  4. Hendaknya kita membaca tasyahhud dengan tenang dan penuh penghayatan, karena ia adalah momen kesaksian kita di hadapan Allah.
  5. Jika ingin berdiri setelah tasyahhud untuk shalat sunnah, boleh — tetapi tetap dahulukan salam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?