Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 955 tentang Cara shalat malam Nabi: berdiri dan duduk

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat malam dalam dua keadaan: terkadang berdiri lama, dan terkadang duduk lama. Yang terpenting, cara ruku' beliau mengikuti cara shalatnya: jika shalat berdiri, ruku' juga berdiri; jika shalat duduk, ruku' juga dalam keadaan duduk. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk meskipun mampu berdiri, dan tata caranya menyesuaikan dengan posisi shalatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat):

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، قَالَ سَمِعْتُ بُدَيْلَ بْنَ مَيْسَرَةَ، وَأَيُّوبَ، يُحَدِّثَانِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا

Makna: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ biasa shalat malam dengan berdiri dalam waktu yang lama, dan biasa shalat duduk di malam hari dalam waktu yang lama. Ketika beliau shalat berdiri, beliau ruku' dalam keadaan berdiri, dan ketika beliau shalat duduk, beliau ruku' dalam keadaan duduk." (HR. Abu Dawud no. 955, dan juga diriwayatkan oleh Muslim no. 730)

Hadits pendukung dari riwayat lain:

Dalam riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

وَكَانَ إِذَا صَلَّى قَاعِدًا قَرَأَ وَهُوَ قَاعِدٌ، فَإِذَا بَقِيَ مِنْ قِرَاءَتِهِ قَدْرُ مَا يَكُونُ ثَلَاثُونَ أَوْ أَرْبَعُونَ آيَةً قَامَ فَقَرَأَ قَائِمًا، ثُمَّ رَكَعَ ثُمَّ سَجَدَ، ثُمَّ صَنَعَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ

"Dan apabila beliau shalat sambil duduk, beliau membaca (Al-Qur'an) dalam keadaan duduk. Apabila sisa bacaannya tinggal sekitar tiga puluh atau empat puluh ayat, beliau berdiri lalu membaca sambil berdiri, kemudian ruku' dan sujud. Kemudian beliau melakukan seperti itu pada rakaat kedua." (HR. Muslim no. 731)

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (6/15) menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah sambil duduk meskipun seseorang mampu berdiri, dan pahala orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri (berdasarkan hadits lain). Adapun mengenai ruku', jika shalat sambil duduk, maka ruku'nya juga dalam keadaan duduk dengan menundukkan badan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Bolehnya shalat sunnah sambil duduk meskipun mampu berdiri

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kaum muslimin sepakat (ijma') bahwa shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk bagi orang yang mampu berdiri, namun pahalanya setengah dari shalat berdiri. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ:

صَلَاةُ الْقَاعِدِ عَلَى نِصْفِ صَلَاةِ الْقَائِمِ

"Shalat orang yang duduk pahalanya setengah dari shalat orang yang berdiri." (HR. Bukhari no. 1115, Muslim no. 735)

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa kebolehan ini khusus untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib. Adapun shalat wajib, tidak boleh dilakukan sambil duduk kecuali jika ada udzur (halangan) seperti sakit atau tidak mampu berdiri.

2. Cara ruku' ketika shalat sambil duduk

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa jika seseorang shalat sambil duduk, maka ruku'nya juga dilakukan dalam keadaan duduk, yaitu dengan menundukkan badan. Ini berbeda dengan pendapat sebagian orang yang mungkin mengira bahwa orang yang shalat duduk tetap harus berdiri untuk ruku'.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu' Fatawa (11/167) menjelaskan bahwa tata cara shalat sambil duduk adalah: duduk dengan posisi bersila atau posisi duduk lainnya yang nyaman, kemudian membaca, ruku' dengan menundukkan badan, lalu sujud ke lantai. Jika tidak mampu sujud ke lantai, boleh sujud dengan isyarat (menundukkan kepala lebih rendah dari ruku').

3. Hikmah Nabi ﷺ melakukan keduanya secara bergantian

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/580) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan shalat malam terkadang berdiri dan terkadang duduk untuk mengajarkan umatnya bahwa kedua cara tersebut sama-sama dibolehkan. Ini juga menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya yang mungkin memiliki kondisi fisik berbeda-beda.

4. Posisi duduk yang lebih utama

Para ulama berbeda pendapat mengenai posisi duduk yang paling utama dalam shalat sunnah. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa duduk bersila lebih utama ketika sebelum ruku', dan duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri) ketika sujud. Namun yang terpenting adalah melakukan yang paling memudahkan dan khusyuk.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (4/192) menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengikat mengenai posisi duduk, yang penting bisa melaksanakan ruku' dan sujud dengan baik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya oleh seorang sahabat bernama Abdullah bin Syaqiq (perawi hadits ini) tentang shalat malam Nabi ﷺ. Beliau menjawab dengan penjelasan yang sangat rinci, termasuk bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat malam dengan duduk.

Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Demi Allah, Rasulullah ﷺ wafat, dan kebanyakan shalat beliau dilakukan sambil duduk, kecuali shalat fardhu." (HR. Muslim no. 732)

Ini menunjukkan bahwa di akhir hayatnya, Nabi ﷺ lebih sering shalat sunnah sambil duduk, meskipun beliau mampu berdiri. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keringanan yang diajarkan Nabi ﷺ kepada umatnya, agar orang yang memiliki udzur atau kelelahan tetap bisa beribadah dengan baik.

Hikmah yang bisa diambil: Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi hamba-Nya. Tidak ada paksaan untuk memberatkan diri dalam ibadah sunnah, selama tetap menjaga kekhusyukan dan keikhlasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk meskipun mampu berdiri, dengan pahala setengah dari shalat berdiri.
  2. Jika shalat sambil duduk, ruku' juga dilakukan sambil duduk dengan menundukkan badan, dan sujud tetap ke lantai jika mampu.
  3. Shalat wajib tidak boleh duduk kecuali ada udzur seperti sakit atau tidak mampu berdiri.
  4. Pilih posisi yang paling khusyuk dan nyaman dalam shalat sunnah sambil duduk.
  5. Jangan memberatkan diri dalam ibadah sunnah, karena Allah menyukai kemudahan bagi hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.